Breaking News

Direktur LBH FONNA, Firman Harefa: Jangan Biarkan Pencabulan Merajalela

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Pencabulan yang dilakukan oleh AH, warga Kp. Dahana, Dusun II, RT. 10. Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara terhadap YMH umur 12 tahun anak di bawah umur yang masih pelajar di salah satu SMP N di Nias Utara yang terjadi pada hari Selasa, 19 Nopember 2019 sekira pukul 16.00 Wib., di rumah Korban telah dilaporkan pada Polres Nias sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STPL/334/XI/2019/NS, tanggal 20 Nopember 2019;

Atas perbuatan terlapor dapat disangkakan dengan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 35 tahun 2014 dan diubah kedua kalinya dengan UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 Tahum maksimal 15 Tahun.

Dengan adanya laporan polisi tersebut berbagai pihak melakukan penekanan terhadap keluarga korban agar perbuatan Terlapor dimaafkan, dengan tekanan dari Kepala Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa dan oknum PNS pada Kodim Gunungsitoli, berhasillah dilakukan perdamaian, dan Terlapor mengakui kesalahannya dan memberikan hukumannya kepada keluarga Pelapor sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan memaksa Pelapor untuk mencabut laporannya.

Firman Harefa, S.H., Advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Nias Nasional (LBH FONNA) yang dihubungi awak media menyatakan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dicabut oleh keluarga Pelapor walaupun sudah ada perdamaian antara Terlapor dengan keluarga korban, karena perbuatan Terlapor merupakan tindak pidana murni yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dilaporkan atau tidak dilaporkan oleh korban atau keluarga korban, Polres Nias wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meneruskanya hingga ke Pengadilan.

Perbuatan Terlapor sangat merugikan korban dan merusak masa depan korban, terlebih orangtua korban adalah seorang petani yang tidak paham hukum yang gampang dibodoh-bodohi.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sering terjadi di pulau nias dan LBH FONNA mendorong POLRES NIAS segera menindak lanjuti laporan tersebut dan dengan adanya perdamaian antara Terlapor dengan keluarga korban tidak dapat dijadikan alas an untuk mencabut laporan atau untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut terlebih sudah ada pengakuan dari Terlapor. Perdamaian hanya salah satu alas an keringan hukuman dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS