Breaking News

Sidi Adil Harita Memimpin Penyampain Aspirasi Ono Niha

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id Sejumlah Tokoh Masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D. segera mewujudkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Hal ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri saat mengunjungi Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Senin (09/12/2019).

Kedatangan Mendagri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D. di Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, didamping 2 (dua) orang Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri, Asisten Operasi Kapolri Irjen Martuani Sormin Siregar yang akan dilantik menjadi Kapoldasu, Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz, dan sejumlah rombongan lainnya.

Di acara ini tampak hadir : Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH, Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd, Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru, Dandim Nias, Kapokres Nias, Forkopimda Nisel, Sekdakab Nisel Ir. Ikhtiar Duha, MM, Kepala OPD, Mayjen TNI Purn. Christian Zebua, MM, Mantan Anggota DPR RI Drs. Arisman Zagoto, Mantan Ketua DPRD Nisel Sidi Adil Harita, S.Sos., M.A, Pdt. Dr. Foluaha Bidaya.

Sejumlah Aspirasi Tokoh masyarakat Kepulauan Nias yang dibacakan oleh Sidi Adil Harita, di antaranya : Kepulauan Nias secara geografis adalah Garda terdepan bagian Barat wilayah NKRI yang masih menyandang predikat 3T yaitu Terdepan/terluar, Tertinggal, dan Terisolir. Termasuk dalam kategori kebijakan pertimbangan kepentingan strategi nasional sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kepulauan Nias sebagai Pulau terluar dan sebagai daerah perbatasan yang berhadapan langsung dengan samudra Hindia, berpengaruh pada kepentingan nasional dan keutuhan NKRI mengingat Kepulauan Nias terdiri dari 132 Pulau, 30 Pulau terhuni dan 120 pulau tidak terhuni yang sangat rawan terhadap ancaman penyusupan yang dapat mengganggu kepentingan nasional dan keutuhan NKRI.

Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D. di Bawomataluo, Nias Selatan

Masyarakat Nias telah memulai mendeklarasikan usulan pemekaran dan pembentukan menjadi calon Provinsi sejak tanggal 2 Februari 2009, telah dilakukan penyusunan kajian akademik oleh konsultan yang direkomendasikan oleh Kemendagri di Jakarta, dan telah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Pemekaran Kepulauan Nias ini telah dibahas dalam rapat komisi II DPR RI dengan Pemerintah bersamaan dalam pembahasan 65 RUU calon Daerah Otonomi Baru (DOB). dimana Kepulauan Nias dinyatakan memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi satu provinsi. namun pada sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2014 ditunda penetapannya, Karena akibat situasi konstelasi politik pada waktu itu.

Baca juga: Mendagri Tito Ke Desa Wisata Bawomataluo

Dalam wawancaranya, Menteri Dalam Negeri, Prof. Dr. Tito Karnavian mengatakan saya diundang oleh Forum Kepala Daerah Se-Kepulauan Nias bersama sejumlah Tokoh masyarakat Kepulauan Nias yang datang di Kemendagri beberapa waktu lalu, untuk menyampaikan adanya pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

“Ini aspirasi tetap kita tampung, sehingga saya meninjau langsung kondisi Kepulauan Nias ini untuk berdiskusi dengan para Kepala Daerah, DPRD, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat yang terdiri dari satu kota empat Kabupaten. Aspirasi ini, nantinya akan didalami, kita tau saat ini sudah moratorium”, ujar Tito Karnavian.

Menurut Tito, Kepulauan Nias potensi alamnya sangat luar biasa, potensi Wisata/Budaya dan kelautan sebetulnya banyak yang bisa dikembangkan. Untuk itu, banyak memerlukan perhatian di daerah ini, bukan hanya Daerah akan tetapi perhatian dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Aspirasi ini akan saya bawa di Jakarta sambil berupaya mendorong percepatan pembangunan di daerah ini dengan didiskusikan bersama dengan Kementerian lainnya, seperti : Kementerian Perhubungan untuk Pembangunan Bandara Silambo dan Pelabuhan. Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pendidikan san Kebudayaan. Mudah-mudahan segera direspon”, cetus Tito Karnavian.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS