Breaking News

Sokhiwolo’o Waruwu Pj. Kades Botohili Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa 2018

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Sokhiwolo’o Waruwu adalah Pj. Kepala Desa Botohili yang terpilih kembali menjadi Kepala Desa Definitif 2019 – 2025 di Desa Botohili, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Sejumlah masyarakat dan Aparat Desa Botohili menduga  Kepala Desa yang masih berstatus PNS ini telah melakukan Penyelewengan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Salah satu yang sangat janggal menurut pengakuan sejumlah masyarakat dan Aparat Desa Botohili adalah pembangunan fisik jalan yang di dalam RAB 886 meter, namun yang dikerjakan dengan asal jadi hanya 600 meter.

Menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya, bahan material bangunan yang sepatutnya dipasang jelas tidak terpasang.

Untuk mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sejumlah masyarakat dan Aparat Desa Botohili melaporkan kembali hal ini ke pihak-pihak terkait di antaranya ke kantor Inspektorat Nias Selatan hingga ke Satgas Dana Desa di Kementrian PDDT di Jakarta, Kamis (06/02/2020)

Bukan hanya ke beberapa instansi di atas, sejumlah masyarakat dan Aparat Desa Botohili ini juga membuat laporan ke beberapa anggota LSM dan wartawan agar membantu terungkapnya dugaan Penyelewengan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Botohili.

Saat dikonfirmasi,  Ketua BPD Botohili ‘Firman Buulolo”  membenarkan adanya kecurangan pengaspalan jalan tersebut dan siap untuk dibongkar pekerjaan tersebut untuk membuktikan kebenaran pernyataannya, (06/06/2020).

“Pengerjaan pengaspalan itu ada sebagian yang tidak dipasangkan Batu 5/7 dan itu juga sudah pernah saya tegur, bahkan saya pernah tolak pengaspalan dan meminta untuk dibongkar.” Tuturnya

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu aparat ‘Rosmawati ‘dan anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) “F. Giawa” membenarkan adanya kejanggalan dalam pengaspalan jalan tersebut.

Rosmawati juga merasa keberatan atas dugaan pemalsuan tanda tangannya sebagai peserta rapat laporan pertanggung jawaban realisasi, yang dituang dalam daftar hadir. Ironisnya ‘Rosmawati tidak hadir saat rapat tersebut karena ada halangan mendadak namun di dalam LPJ realisasi ada tanda tangannya yang tidak pernah dia tanda tangani.

Saat ditanya, apakah TPK dilibatkan dalam membelanjakan bahan? F. Giawa mengatakan semuanya diambil alih oleh Pj. Kepala Desa dan Bendahara.

“Bahkan ATK dan operasional kami selaku TPK, termasuk SPPD tidak dibayar oleh Sokhiwolo’o Waruwu melalui bendahara.
Terkait pembelian harga bahan material diduga telah dilakukan Mark up,  tidak relevan dengan harga yang telah direalisasikan dengan pembelian realita di lapangan.

Menyikapi masalah tersebut pihak Media dan LSM akan menelusuri lebih jauh dan lakukan koordinasi kepada pihak DPMD dan Inspektorat daerah dan Tim Ahli pengaspalan untuk membuktikan dan menguji kebenaran informasi tersebut.

Faozatulo Telaumbanua, Pegawai Dinas Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang menerima laporan tersebut mengatakan, Pihaknya akan segera melakukan tindakan mengenai laporan tersebut.

Pemberitaan akan dilanjutkan setelah diklarifikasi problem ini oleh dinas terkait.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS