Breaking News

DPD LSM Gempita Nias Selatan Desak Inspektorat Audit Dana Desa

Nias Selatan, Mimbar Bangsa  – Maraknya isu penyelewengan penggunaan Dana Desa oleh masyarakat, DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan angkat bicara, Selasa(24/03/2020).

 

Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase yang didampingi Wakil Ketua DPD ‘Maria Luahambowo, Sekretaris DPD Abdul, Sekretaris Polhukam, Ernelius Ndruru, dan anggota  Trisna Wati Ziliwu selaku kabid. pemberdayaan perempuan LSM Gempita dalam keterangannya kepada media ini, pihaknya mendesak pihak Inspektorat kabupaten Nias Selatan untuk mengaudit Dana desa khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan.

LSM Gempita juga telah melaporkan secara tertulis beberapa Pj. Kepala Desa, di antaranya Pj. Kepala desa Sihareo Kecamatan Somambawa (YL.B) dan Pj. Kepala Desa Hilitobara Kecamatan Susua, R. Laia  kepada PDTT Cq. Satgas Dana Desa, KPK RI, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, Kapolda Cq. Reskrimsus Polda Sumatera Utara, DPRD Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, Inspektorat  Nias Selatan dan DPMD Nias Selatan.

LSM Gempita berharap agar semua pihak baik penegak hukum dan instansi pemerintah bersinergi menuntaskan  laporan terkait penggunaan dana Desa yang tidak tepat sasaran dan pengerjaan pembangunan sesuai APBDes dan RAB masing-masing Desa.

Waoli Lase mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan, hasilnya LSM Gempita menemukan pembangunan yang sumber  anggaran dari DD dikerjakan asal-asalan dimulai dari Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2019.

Lase mengatakan dengan tegas, Dana desa itu bukan milik segelintir orang tapi milik masyarakat desa, bukan milik kepala desa sehingga memperkaya diri sendiri.

Lanjutnya “Kami akan kawal terus pelaksanaan dana desa ini khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan, demi tercapainya cita-cita nasional.” tutupnya. (Abdul)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS