Breaking News

Klarifikasi Kepala Desa Ramba-ramba Perihal Pemerasan Calon Perangkat Desa

Nias Selatan, Mimbar Bangsa –  Mengikuti berita yang sedang viral di media sosial tentang Oknum Kepala Desa di Ulususua Diduga Minta Uang Rp 5-10 Juta Untuk Jabatan Perangkat Desa, Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase (WALAS) bersama awak media Mimbar Bangsa serta beberapa awak media lainnya  langsung turun ke lapangan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Di rumah/kantor Kepala Desa Ramba-ramba, Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan dan beberapa awak media menelusuri dan mewawancari secara langsung Kepala Desa Ramba-ramba yang disaksikan langsung oleh Ketua BPD Desa Ramba-ramba, Tokoh masyarakat, dan beberapa masyarakat Desa Ramba-ramba yang juga turut hadir pada saat itu, Selasa, 10 Maret 2020.

Dari hasil penelusuran DPD LSM Gempita Nias Selatan dan beberapa awak media, Rohati Giawa (RG) menjelaskan kronologi tentang informasi yang sedang beredar saat ini. Dalam penjelasannya, Kepala Desa Ramba-ramba, Rohati Giawa, menjelaskan bahwa:

  1. Video yang sedang beredar saat ini media sosial adalah video hasil editan dari penyebar dan bukan video yang seutuhnya.
  2. Kata-kata yang dilontarkan Kepala Desa Ramba-ramba dalam hal meminta sejumlah uang untuk jadi syarat menjadi perangkat desa di Desa Ramba-ramba, merupakan “Gertakan Sambal” karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
  3. Gertakan sambal di atas keluar karena adanya oknum masyarakat Desa Ramba-ramba yang memaksakan diri atau meminta-minta kepada Kepala Desa untuk menjadikan dirinya secepatnya sebagai salah satu perangkat desa di Desa Ramba-ramba. Sementara proses pengangkatan perangkat desa yang baru sedang dipersiapkan oleh Panitia Seleksi perangkat desa Ramba-ramba.
  4. Semantara  Panitia sedang bekerja dalam mempersiapkan penjaringan dan penyeleksian calon perangkat desa, oknum masyarakat ini terus menerus datang ke kantor Kepala Desa, seperti perangkat desa lainnya bekerja.
  5. Ketua BPD sudah pernah mengingatkan yang bersangkutan agar bersabar karena pengangkatan perangkat desa ada regulasinya, oleh karena itu sebaiknya jangan terus menerus datang ke kantor layaknya perangkat desa yang sudah mendapat SK. Namun hal itu tidak diindahkan oleh oknum masyarakat tersebut, sehingga di suatu pertemuan yang bukan untuk rapat, ketua BPD meminta izin kepada Kepala Desa untuk membahas sesuatu hal tentang oknum masyarakat desa yang terus mendesak Kepala Desa untuk segera diangkat dan ditetapkan menjadi salah satu perangkat desa dan terus menerus ke kantor layaknya perangkat desa lainnya.   Pada saat itu, beberapa perangkat desa hadir dan oknum yang ngotot untuk segera dijadikan sebagai perangkat desa turut hadir pada saat itu.
  6. Karena kasus ini sudah berhari-hari dan pernah ditengahi oleh ketua BPD, mengundang sedikit amarah Kepala Desa  sehingga keluarlah Gertakan Sambal tadi.
  7. Tujuan dan maksud Kepala Desa mengeluarkan Gertakan Sambal ini agar oknum tersebut bersabar dan menghargai proses atau regulasi yang sedang berlaku.

Perihal Penerimaan Uang sebagai Syarat Menjadi Perangkat Desa.

Perihal penerimaan uang yang menjadi syarat mejadi perangkat desa, tidak pernah diterima oleh kepala desa karena kepala desa tidak pernah berniat untuk meminta-minta hal itu.

Pemecatan atau pemberhentian beberapa Perangkat Desa.

Rohati Giawa menjelaskan bahwa pemberhentian beberapa perangkat desa itu sudah sesuai aturan. Kasi Pemerintahan Desa, Anugerah Halawa dibehentikan karena ‘double job’ yang mana selain menjadi Kasi Pemerintahan Desa, yang bersangkutan juga sebagai salah satu guru di SMPS Bintang Harapan Kecamatan Ulususua.

Kaur Keuangan, Des Indeks Giawa juga diberhentikan karena ‘double job.’ Selain menjadi Guru di i SMPS Bintang Harapan Kecamatan Ulususua yang bersangkutan juga merupakan honor di Dukcapil Nias Selatan.

Insani Laia yang selama ini menjadi Kepala Dusun 1 (satu) di Desa Ramba-ramba tidak berdomisili di Dusun 1 atau di Desa Ramba-ramba, melainkan yang bersangkutan bertempat tinggal di salah satu desa Kecamatan Amandaya.

Sementara Usangka Giawa, Kaur Perencanaan dipecat karena tidak bisa menunjukkan satupun inventaris pekerjaannya dari tahun 2016 hingga 2019. Melihat hal itu, Kepala Desa Ramba-ramba menilai yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya, sehingga diberhentikan.

Semua penjelasan Kepala Desa di atas dibenarkan dan disaksikan langsung oleh Ketua BPD Desa Ramba-ramba, tokoh masyarakat, dan beberapa masyarakat Desa Ramba-Ramba.

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS