Breaking News

Mantan Pj. Kades Ramba-ramba Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa T.A. 2016-2019

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Pada hari ini Rabu, 18/3/2020 sejumlah media dan LSM memantau langsung di Desa Ramba-Ramba Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan perihal informasi adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggran 2016 hingga 2019.

Berdasarkan informasi dan juga keterangan sejumlah masyarakat menyampaikan bahwa Pj Kepala Desa Ramba-ramba An. Fasaziduhu Giawa menjalankan Dana Desa DD/ADD Tahun Anggaran 2016-2019 tidak transparan dan fisik yang dikerjakan banyak yang hanya sampai 50% selesai di lapangan.

Dengan ini masyarakat Desa Ramba-Ramba menduga pekerjaan Pj Kepala Desa An. Fasaziduhu Giawa melakukan Mark Up serta pelanggaran dalam menjalankan DD/ADD T.A 2016-2019, oleh karena untuk itu masyarakat desa Ramba-ramba meminta kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat untuk lebih memperhatikan Desa Ramba-ramba Kecamatan Ulususua Kebupaten Nias Selatan.

Ketua BPD Desa Ramba-Ramba An. Faigizaro Giawa menyampaikan kepada awak media dan LSM pada saat dikonfirmasi masalah pengawasan anggaran dana desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2016-2019 menyampaikan  “Saya memang benar Ketua BPD Desa Ramba-ramba Kecamatan Ulususua dan Pengawasan saya di Desa kami ini, tidak  bisa saya jalankan dengan sempurna karena saya tidak tau apa yg sebenarnya saya awasi dalam pelaksanaan ADD/DD yang masuk di desa kami ini, karena sampai saat ini APBDes, RKPDes, RAB dan SLPJ tidak pernah diberikan kepada saya pertinggalnya, tapi kalau masalah tanda tangan dan stempel saya berikan karena dipaksa Pj. Kades kami untuk saya tanda tangani dan stempel BPD” Ungkapnya.

Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) 2016 dan 2019 An. Usangkan Giawa menyampaikan bahwa saya memang benar ketua TPK 2016 dan 2019, tapi saya tidak tau cara menjalankannya, karena tidak pernah berikan sama saya RAB atau Bestek, makanya kami TPK bingung dan gak tahu apa yang kami lakukan sebagai TPK semuanya sudah diambil alih oleh Pj. Kepala Desa.

Pelaksanaan Fisik bangunan T.A 2019 yaitu pembangunan Raban beton panjang 1400 meter meter dengan Anggaran Rp260.000.000 (Dua ratus Enam Puluh Juta Rupiah) belum terlaksana dengan penuh, hanya 208 meter yang sudah diselesaikan oleh Pj. Kades yang sebelumnya sudah kian ada batu tinggal pemberiam semen di atasnya.

Disaat serah terima aset desa Pj. Kades tidak menghadirinya, dia hanya menyuruh aparatnya untuk mewakilinya dan aset desa hanya ada 2 item yang diterima oleh Kades Definitif Rohati Giawa yakni kursi sebanyak 2 lusin yang bertulisan A. Dao (Ama Dao nama panggilan Pj. Kades Fasaziduhu Giawa)  dan tenda sebanyak 2 buah, aset desa lainnya seperti laptop dan printer tidak ada sama sekali diterima oleh Kepala Desa Definitif Rohati Giawa.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS