Breaking News

Rangkaian Rekonstruksi Pembunuhan Yunima Amazihono Oleh Kekasihnya

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Polsek Lahusa Gelar Rekontruksi Perkara Penganiayaan yang mengakibatkan Yunima Amazihono meninggal dunia di tangan suaminya sendiri.
Kejadian penganiayaan yang menyebabkan Yunima Amazihono kehilangan nyawa ini sebelumnya terjadi di Desa Hiliabolata seperti yang telah kami tuliskan sebelumnya di  Berikut Kronologi Pembunuhan Yunima Amazihono di Hiliambolata, Lahusa Nias Selatan  .
Dimana Seorang pria di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial AN (35) nekat membunuh istrinya (28) hanya karena menolak saat diajak melayat paman dari pelaku. Pada saat yang sama, Pelaku juga melukai mertuanya NH (60).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kronologi kejadian itu diawali pertengkaran rumah tangga pada Senin 3 Februari 2020. Pelaku kesal karena sang istri tidak mau diajak melayat ke rumah pamannya yang meninggal di Desa Hiliabolata, Kecamatan Lahusa. Jawaban korban membuat pelaku emosi.

“Sang istri menolak dan berkata untuk apa pergi ke sana, tetap juganya tidak bisa hidup kembali. Karena perkataan itu, terjadi pertikaian atau adu mulut antara sang suami dan istri di rumah mertuanya,”
Setelah bertengkar dengan istrinya, korban pulang ke rumahnya mengambil pisau yang kemudian dia simpan di pinggangnya.
Tiba-tiba di tengah pertengkaran rumah tangga itu, pelaku langsung meninju pipi sebelah kanan yang membuat korban jatuh. Setelah itu pelaku memegang kerah baju sebelah kiri korban serayak menariknya ke bawah yang kemudian menusuk korban di bagian bahu atau punggung sebelah kiri dengan pisau yang pelaku bawa dari rumahnya.
“Melihat kejadian tersebut, mertua laki-laki langsung memegang tangan pelaku tersebut dan dibantu oleh mertua perempuan untuk menahan perbuatan pelaku,” katanya.
Namun, usaha keduanya sia-sia. Mereka tidak sanggup menahan amarah menantunya. Pelaku malah menusukkan pisau ke bagian belakang kepala mertua perempuannya NH (60). Setelah itu pelaku langsung menusuk sang istri.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Nias Selatan, dan telah menjalani rangkaian penyidikan, dan untuk melengkapi berkas perkara, sampai gelar rekontruksi perkara yng dilaksanakan di halaman Sat Reskrim Polres Nisel pada hari Rabu 04 – 03 – 2020 mulai PKL. 14.30 Wib s/d 16.00 Wib.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh personil Polres Nias Selatan, para saksi, dan personil dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Rekonstruksi berjalan dalam keadaan aman dan lancar. Adegan rekontruksi langsung diperagakan oleh tersangka dan para saksi-saksi yang melihat di tempat kejadian perkara. Sedangkan adegan korban (almarhumah) digantikan oleh pemeran pengganti.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS