Breaking News

Rosaduhu Laia dan Yuliyarman Buulolo Dilaporkan LSM Gempita Nias Selatan Terkait Dana Desa

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Maraknya isu penyelewengan penggunaan Dana Desa DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan ambil tindakan tegas dengan melaporkan beberapa Pj. Kepala Desa yang diduga melakukan penyelewengan terhadap Dana Desa selama ini, Selasa(24/03/2020).

Melalui Ketua Polhukam Bezatulo Buulolo, S.H. dan kawan-kawan, DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan melaporkan dua orang Pj. Kepala Desa di desa dan kecamatan yang berbeda ke kantor Inspektorat Nias Selatan dan ke PDTT Cq. Satgas Dana Desa, KPK RI, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ,Kejati Sumatera Utara, Kapolda Cq. Reskrimsus Polda Sumatera Utara, DPRD Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, dan DPMD Nias Selatan

Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase yang didampingi Wakil Ketua DPD ‘Maria Luahambowo, Sekretaris DPD Abdul, Sekretaris Polhukam, Ernelius Ndruru, dan anggota Trisnawati Ziliwu selaku kabid. pemberdayaan perempuan LSM Gempita

Di tempat berbeda, Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase yang didampingi Wakil Ketua DPD ‘Maria Luahambowo, Sekretaris DPD Abdul, Sekretaris Polhukam, Ernelius Ndruru, dan anggota Trisnawati Ziliwu selaku kabid pemberdayaan perempuan menjelaskan, kedua orang yang dilaporkan oleh teman-temannya merupakan Pj. Kepala Desa dari desa dan kecamatan yang berbeda-beda.

Yuliyarman Buulolo merupakan Pj. Kepala Desa Sihareo Kecamatan Somambawa  Nias Selatan, berstatus PNS dan menjabat Pj. Kepala Desa Sihareo sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sedangkan Rosaduhu Laia merupakan Pj. Kepala Desa Hilitobara Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan sejak bulan Mei 2019 (Adanya pergantian Pj. karena Pj. sebelumnya mencalonkan diri jadi Calon Kepala Desa di desa Bintang Baru Kecamatan Susua).

Dugaan Korupsi Pj. Kepala Desa Sihareo Kecamatan Somambawa

Yuliyarman Buulolo menjabat Pj. Kepala Desa Sihareo selama kurang lebih 4 (empat) tahun hanya menyisakan aset desa seperti di bawah ini :

Catatan Aset Desa Sihareo yang diserahkan Pj. Kades Sihareo Yuliyarman Buulolo Kepada Kepala Desa Definitif Ya’atulo Lase.

dan pengaspalan jalan yang belum selesai dikerjakan di Dusun II Desa Sihareo, Kecamatan Somambawa seperti yang ada di Video Berikut ini:

Ironisnya lagi, ketika sejumlah wartawan dan LSM Gempita mengkonfirmasi tentang informasi ini, Pj. Kepala Desa Sihareo Yuliyarman Buulolo di kantor Camat Somambawa sepertinya lepas tanggung jawab, dengan mengatakan bahwa beliau tidak pernah menyimpan dan tidak mengetahui berapa besar anggaran pembangunan jalan tersebut karena seluruh berkas dan pengelolaan dana desa dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara Desa.

Di tempat berbeda, Kepala Desa defenitif, Ya’atulo Lase menjelaskan bahwa beliau belum menerima sama sekali RAB dan LPJ Penggunaan Dana Desa dari Pj. Kepala Desa Sihareo sehingga tidak bisa menjelaskan seperti apa penggunaan Dana Desa dari tahun 2016 sampai 2019. Bahkan beliau menjelaskan dalam catatan di masih ada beberapa item yang belum lengkap.

 

Dugaan Korupsi Pj. Kepala Desa Hilitobara Kecamatan Susua

Sedangkan Rosaduhu Laia yang merupakan Pj. Kepala Desa Hilitobara Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan sejak bulan Mei 2019 diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemasangan Telford Pada Jalan Poros Desa yang bervolume 263,40 m3 dengan anggaran biaya Rp317.599.265,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) sedangkan volume jalan yang sudah dikasih batu tanpa pasir bervolume ± 82,5 m3 berarti sisa volume pekerjaan 180,9 m3.
  • Pemberian Pasir Urug untuk jalan yang bervolume 263,40 m3 dengan anggaran biaya Rp79.596.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) belum sama sama sekali dipasang.
  • Simenisasi yang dianggarakan Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) belum sama sekali dilaksanakan.
  • Adanya dugaan Mark Up biaya Pembangunan MCK yang telah dianggarkan di RAB 2019 Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Namun, pengerjaan MCK tersebut belum diselesaikan hingga 100% baru sekitar 80% selesai. Berdasakan hasil investigasi kami, pengeluaran untuk membuat MCK yang sudah selesai hingga 80% ini baru sekitar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Jutaan Rupiah). Dan Perkiraan kami, bila mana Pj. Kepala Desa Hilitobara menyelesaikan MCK ini hingga 100%, tidak akan menghabiskan dana hingga Rp70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
  • Upah Pekerja, Honor TPK, dan Operasional TPK belum dibayarkan sesuai yang telah dianggarkan dalam RAB dengan Total Rp41.234.463 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Berikut ini adalah foto MCK dan jalan yang dikerjakan masa Pj.  Rosaduhu Laia :

 

LSM Gempita berharap agar semua pihak baik penegak hukum dan instansi pemerintah bersinergi menuntaskan laporan terkait penggunaan dana Desa tidak tepat sasaran dan pengerjaan pembangunan sesuai APBDes dan RAB masing-masing Desa.

Lase mengatakan dengan tegas, Dana desa itu bukan milik segelintir orang tapi milik masyarakat desa, bukan milik kepala desa sehingga memperkaya diri sendiri.

Lanjutnya”Kami akan kawal terus pelaksanaan dana desa ini khususnya di wilayah kabupaten Nias Selatan,demi tercapainya cita-cita nasional”.tutupnya.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS