Breaking News

Waka Polres Nias Selatan Pimpin Sidang Personil Pelanggar Disiplin

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Seorang oknum Anggota Polri Personil Polres Nias Selatan berinisial DW melakukan pelanggaran disiplin dengan dugaan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang janda beranak 3 (tiga) yang berinisial TD tanpa ikatan hubungan Suami Istri yang sah.

Berawal dari kenalan di instagram, DW dan TD yang kemudian menjalin hubungan asmara atau pacaran dan kemudian berunjung pada pertikaian, kekerasan, dan wanprestasi terhadap sejumlah utang dari DW kepada TD.

Tindakan DW ini dilaporkan TD kepada Unit Propam Polres Nias Selatan pada bulan Desember 2019.

Menerima laporan ini, Unit Propam Polres Nias Selatan melanjutkan penyidikan hingga akhirnya melakukan sidang terbuka di Aula Simuk Polres Nias Selatan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Nias Selatan Kompol M. Luther Dachi, S.Sos di Aula Polres Nias Selatan, Sabtu (21/3/20).

Pimpinan Sidang didampingi oleh Kabag Ren AKP Torozatulo Gea dan anggota Kasat Narkoba Ipda Ardiansyah, S.H., M.H. dengan penuntut Kasi Propam Aipda Muhammad Nurmansyah, S.H.

Sedangkan terduga DW didampingi oleh Ps. Kanit Dalmas Sat Samapta Bripka Ferry Hermawan, S.H.

Sidang pelanggaran disiplin ini dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi korban, sejumlah personil Polres Nias Selatan, dan beberapa masyarakat serta insan media.

Dalam persidangan ini TD dan DW mengakui telah sering melakukan hubungan layaknya suami walaupun belum memiliki hubungan yang sah sebagai suami istri.

Akibat perbuatannya DW dituntut dengan sanksi disiplin berupa penandaan kenaikan gaji, ikut pendidikan selama 6 (enam), dan teguran tertulis berlaku sejak keputusan hari ini dibacakan.

Pimpinan Sidang juga menegaskan agar dalam waktu dekat ini DW mengembalikan segala harta benda yang diambilnya dari TD.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS