Breaking News

Warga Desa Bawosaloo Bawoluo Bersama LSM Gempita Nias Selatan Melaporkan Sejumlah Pj. Kepala Desa Bawosaloo Bawolua Perihal Dugaan Korupsi ADD/DD 2018 - 2019

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Pada hari ini sejumlah warga Desa Bawoluo bersama dengan LSM Gempita Nias Selatan melaporkan sejumlah Pj. Kepala Desa Bawosalo’o Bawoluo Kecamatan O’Ou Kabupayen Nias Selatan perihal dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 – 2019, Senin, 30/03/2020.

Sejumlah warga Desa Bawoluo bersama dengan LSM Gempita Nias Selatan melaporkan sejumlah Pj. Kepala Desa Bawosalo’o Bawoluo ke Inspektorat Nias Selatan, Dinas PMD, Kejaksaan Nias Selatan, dan sejumlah instanasi lainnya hingga ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa.

Laporan masyarakat ini berdasarkan dugaan penyelewengan Penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh sejumlah Pj. Kepala Desa saat memimpin Desa Bawosalo’o Bawoluo dari tahun 2018 hingga 2019.

Adapun Pj. Kepala Desa yang dilaporkan oleh masyarakat dan LSM ini, yakni Faogohuku Ndruru (FN) dan Firman Waruwu (FW) yang pernah memimpin Desa Bawosalo’o Bawoluo 2018 hingga 2019.

Dari hasil tembusan Laporan yang diberikan oleh warga Desa Bawosalo’o Bawoluo dan LSM Gempita Nias Selatan, kedua Pj. tersebut dilaporkan berdasarkan hal berikut:

  1. Dugaan Penggelapan Sisa Anggaran tahap pertama Tahun 2018 sebesar Rp25.487.931 (Dua Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tuju Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) oleh Pj. Kepala Desa Bawosaloo Bawoluo  atas nama FAOGOHUKU NDRURU, A.Ma.Pd.
  2. Kepala Desa Bawosaloo Bawoluo atas nama FAOGOHUKU NDRURU, A.Ma.Pd. belum melaksanakan fisik Pengadaan Perpipaan (HDPE) sebesar Rp39.838.000. (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah ).
  3. Kepala Desa Bawosaloo Bawoluo atas nama FAOGÕHUKU NDRURU. A.Ma.Pd diduga telah menggelapkan Dana DD/ADD tahun 2018 sebesar ± Rp123.000.000.
  4. Kepala Desa Firman Waruwu, S.Pd. diduga melakukan penggelapan Sisa Anggaran untuk pembukaan badan jalan, sebesar + Rp 45.000.000 yang sebelumnya telah dianggarkan di RAB 2018 sebesar Rp131.000.000. Awalnya pekerjaan ini diprogramkan dengan pekerjaan manual, namun ketika pelaksanaannya dikerjakan dengan alat berat yang menyisakan dana + Rp 45.000.000,-  Namun sisa dana tersebut belum jelas diarahkan kemana.
  5. Kepala Desa Firman Waruwu, S.Pd. diduga melakukan penggelapan Dana Desa Tahap III 2019 yang ditarik pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp374.500.000. 

Laporan Warga Desa Bawosalo’o Bawoluo dan LSM Gempita Nias Selatan ini juga didukung oleh sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat Bawosalo’o Bawoluo, Kecamatan O’Ou, Kabupaten Nias Selatan.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS