Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada paragraf 2 pasal 31 disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa (RKPDes)
Masih menurut pasal tersebut, hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan daftar usulan RKPDes
Baca Juga : Masyarakat Gandeng LSM GEMPITA Nias Selatan Laporkan Pj. Kades Hiliweto
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Hiliweto, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, dan Tokoh Adat Sekaligus masyarakat Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan pada pertemuan dan musyawarah masyarakat Desa Hiliweto yang dipandu oleh Ketua BPD dalam hal pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan pada Minggu, 3 Mei 2020
Baca Juga : Abdul Rahman: Pj. Kades Masnin Halawa, Sudah Dilaporkan Dan Segera Diaudit
Terkait isi materi musyawarah desa yang dipandu oleh ketua BPD soal RKPDes T.A 2020, mendapat penolakan keras dari beberapa masyarakat dan tokoh Desa Hiliweto agar Ketua BPD Desa Hiliweto tidak menandatangani RKPDes tersebut, dengan alasan karena masih belum terselesaikan pekerjaan tahun 2019 atau masih dalam permasalahan dan sesuai dengan berita acara yang dibuat pada pertemuan di saat pembahasan dan penetapan RKPDes 2020
Ketua BPD mengatakan berdasarkan penolakan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat dan tokoh desa hiliweto kec Onohazumba,saya selaku Ketua BPD menyimpulkan hasil musyawarah pada Minggu, 3 Mei 2020 dengan keputusan Tidak menandatanganin RKPDes 2020 berhubung pelaksaan pekerjaan pada tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya belum terselesaikan
(April Halawa)
0 Komentar