Breaking News

Masyarakat Gandeng LSM GEMPITA Nias Selatan Laporkan Pj. Kades Hiliweto

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Maraknya isu penyelewengan penggunaan Dana Desa DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan ambil tindakan tegas dengan melaporkan beberapa Pj. Kepala Desa yang diduga melakukan penyelewengan terhadap Dana Desa selama ini, Senin (11/05/2020).

Melalui DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan bersama masyarakat desa Hiliweto melaporkan  Pj. Kepala Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba ke kantor Inspektorat Nias Selatan dan Dinas terkait hingga pusat.

Masnin Halawa, A.Ma.Pd merupakan Pj. Kepala Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba  Kabupaten Nias Selatan, berstatus PNS dan menjabat Pj. Kepala Desa Hiliweto sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.

Berdasarkan laporan masyarakat Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan dan hasil investigasi DPD LSM (GEMPITA) Kabupaten Nias Selatan di Desa Hiliweto Menemukan bahwa : Pj. Kepala Desa Hiliweto atas nama Masnin Halawa, A.Ma.Pd sejak menjabat sebagai Pj. Kepala desa tingkat intergritasnya diragukan.

Diketahui bahwa DD/ADD di Desa Hiliweto tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 819.348.964.00  dilaporkan masyarakat bahwa beberapa bahan material yang seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas bangunan tersebut tidak dipasang seperti halnya batu pengunci.

Cuplikan Keadaan Pembanguanan Di Desa Hiliweto

Aggaran dana desa T.A 2018 pembangunan visik yakni pengaspalan (LAPEN) 600 meter diduga asal jadi terbukti jalan tersebut sampai sekarang sebagian besar hancur, begitu juga tahun anggaran 2019 pembangunan duikerplat dan parit beton tidak selesai bahkan beberapa aitem pekerjaan lainnya anggaran pembentukan BUMdes, pemeliharaan balai desa juga limbahnya dipertanyakan masyarakat.

Saat LSM Gempita dan beberapa wartawan mengkonfirmasi kepada Pj. Kades dan Kepala Desa Defenitif, mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa dari Tahun 2017 hingga 2019 sudah habis dan sudah dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam RAB.

Dalam hal ini LSM GEMPITA mendesak dan berharap inspektorat dan dinas-dinas terkait menindak lanjuti laporan tersebut, demi keselamatan uang Negara agar terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan oknum.

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS