Breaking News

Dana Desa Labuhan Bajau Dibagi-bagi, Oknum Camat Diduga Terlibat

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Dana Desa Tahun 2018 Desa Labuhan Bajau, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan dibagi – bagi, oknum Camat Pulau – Pulau Batu Timur diduga turut terlibat.

Wakil Ketua BPD Labuhan Bajau, Haogo Dodo Laia yang juga sebagai pelapor, menjelaskan bahwa terkait kasus bagi-bagi uang tersebut bertentangan dengan Juknis Dana Desa Tahun 2018. Dan hal ini sudah mereka laporkan ke dinas terkait dalam hal ini Inspektorat Nias Selatan.

Dana Desa yang seyogianya diperuntukan untuk Sarana Air Bersih desa tersebut wajib dilaksanakan oleh TPK melalaui pengadaan barang, uangnya bukan dibagi -bagikan secara tunai kepada 74 KK pada bulan Juni 2019 yang dilakukan oknum PJ. Kades Suriati Laso di rumah pribadinya, pungkas Wakil Ketua BPD di jalan arah Lagundri kilometer 7 (15 Juni 2020).

Haogo Dodo Laia menyebutkan, oknum Camat Pulau-Pulau Batu Timur ANTONIUS YAKIN SARUMAHA diduga terlibat di dalam aliran DANA DESA dimaksud. Pj. Kades SURIATI LASO sempat diungkapnya pada musyawarah desa bahwa oknum Camatnya telah menerima uang belanja radio sebesar Rp 22 juta rupiah, video visual ada ungkap Haogo Dodo Laia.

Kami masyarakat Desa Labuhan Bajau meminta tegas keadilan Inspektorat Nias Selatan sebagai pemeriksa laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan korupsi DD – ADD T. A 2018-2019. Pj kades membagi-bagikan Dana Desa kepada masyarakat Labuhan Bajau yang pro dengannya T. A. 2018 Rp. 3.000.000 per KK sampai 3.500.000 dan T. A. 2019 sebesar Rp. 4.000.000 per KK.

Wakil Ketua BPD Haogo Dodo Laia dibenarkannya bahwa kasus ini tengah ditangani Inspektorat Nias Selatan, bahkan telah sampai pada tingkat klarifikasi dan selanjutnya mungkin agenda pemeriksaan di lapangan.

Pj. Kades dan Camat Pulau -Pulau Batu Timur selanjutnya akan dikonfirmasi guna klarifikasi.

Peliput: Mesiana Buulolo

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS