Breaking News

Berhemat Kata Dalam Menulis Berita

Materi Jurnalistik

Nias Selatan, HarianNias.com -
Hal yang sering ditemukan pada tulisan wartawan pemula adalah boros menggunakan kata. Pemborosan ini menimbulkan beberapa kesulitan editor, yaitu waktu menyunting naskah berita menjadi lebih lama dan naskah melebihi halaman yang disediakan. Bagi redaksi media cetak, ini bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman naskah ke percetakan dan akhirnya terlambat diedarkan di pasar.

Penyebab pemborosan kata dalam menulis berita adalah wartawan tidak menguasai masalah yang ditulisnya dan minim keterangan, fakta dan data yang dikumpulkan. Editor segera melihat gejala itu ketika membaca naskah dari wartawan pemula. Misalnya suatu gagasan ditulis berulang-ulang dengan kalimat yang berbeda. Terkesan, wartawan pemula memaksakan kata dan kalimat itu untuk memenuhi kuota halaman yang ditentukan untuk memuat berita itu.

Ada juga penyebab pemborosan kata adalah wartawan pemula kurang menguasai bahasa dan tidak memiliki imajinasi untuk menggambarkan peristiwa yang tengah dilaporkannya. Dalam beberapa sesi pelatihan, ditemukan wartawan yang pandai bercerita secara verbal atau lisan, tetapi ketika dituangkan dalam bentuk tulisan, tidak tampak kehebatan dari peristiwa yang diceritakan secara verbal.

Perhatikan contoh berita yang diambil dari sebuah media cetak lokal edisi Senin, 10 Maret 2014.

Tigaraksa – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang berencana akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang terkait kelulusan tenaga honorer kategori dua (K2) yang berasal dari sekolah. Soalnya, beberapa laporan masuk menyebutkan tenaga honorer K2 yang lulus, surat keputusan (SK)-ya menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Ilyas mengatakan, akan mengambil langkah cepat atas dugaan SK palsu yang dimiliki guru honorer yang lulus seleksi K2. SK yang dimiliki guru honorer tersebut dikeluarkan oleh sekolah masing-masing. “Sudah menjadi komitmen BKD dalam proses rekrutmen CPNS K-2 ini, untuk berjalan sesuai aturan. Sebab kelulusan K-2 kewenangan penuh dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Setelah itu, setiap informasi dan masukan dari masyarakat tentang adanya penyelewengan yag dilakukan peserta CPNS K-2 akan kami tindak lanjuti,” kata M Ilyas.

Selain berusaha melakukan pemeriksaan data seluruh K-2yang lolos, BKD juga akan melakukan komunikasi intensif ke Dinas Pendidikan terkait seluruh peserta guru honorer yang lolos seleksi CPNS melalui jalur K-2. “Kami akan berkoordinasi secepatnya dengan Dinas Pendidikan. Nantinya ke Dinas Pendidikan akan kami pertanyakan tentang persyaratan administratifnya sebagai salah satu kelengkapan data honorer. Apalagi, katanya ada guru honorer yang diduga menggunakan SK palsu saat mengikuti tes seleksi,” katanya.

Saat ditanya kelengkapan administrasi apa saja yang harus dilengkapi, M Ilyas menyebut ada banyak. Salah satunya, yakni peserta yang lolos harus mengisi sejumlah surat pernyataan yang harus diisi dengan benar. “Formulir yang sudah diisi yang lolos itu akan diverfikasi kembali. Dan, untuk guru honorer kan biasanya kewenangan kepala sekolah dan pejabat eselon II pada dinas bersangkutan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, di SD Negeri Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ada guru honorer K-2 yang baru mengajar delapan bulan, tetapi sudah lulus K-2. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang guru lainnya yang mengajar di tempat yagn sama. “Ya benar, yang ada salah satu rekan kami yang lulus K-2. Tetapi, setahu say arekan kami itu belum lama mengajar di sekolah ini,” ujar salah satu guru di SD Negeri Kresek yang tidak mau disebutkan namanya.

Ada dua penilaian atas contoh berita di atas. Pertama, berita itu boros kata. Kedua yang paling fatal adalah berita itu salah menempatkan apa yang penting dari sebuah fakta. Coba cermati, manakah yang lebih penting untuk dimasukan ke dalam berita? Koordinasi antara BKD dengan Dindik, atau dugaan SK palsu yang dikeluarkan sekolah masing-masing. Tentu saja jawabanya adalah dugaan SK palsu, karena peristiwa ini tidak biasa terjadi.

Dalam berita itu terjadi ambigu atau ketidakjelasan penafsiran apa yang dimaksudkan dengan SK pengangkatan. Apakah SK yang dimaksudkan dalam berita itu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sebagai guru honorer? Jika SK itu sebaga guru honorer, bukankah SK itu sudah benar dikeluarkan oleh sekolah? Jadi, apa yang dimaksudkan dengan SK palsu dalam berita itu? Apakah SK palsu itu adalah guru yang belum lama mengajar di SDN Keresek (kurang dari 1-2 bulan), kemudian dalam SK itu disebutkan telah mengajar selama 8 bulan? Tidak ada kejelasan.

Boleh jadi berita di atas merupakan lanjutan berita yang dimuat sebelumnya. Namun penegasan sebagai berita lanjutan tidak tampak dalam berita. Harus diingat, pembaca hari ini belum tentu orang yang sama dengan pembaca sebelumnya. Kewajiban wartawan untuk memberikan penegasan soal berita lanjutan tersebut.

Kita mencoba memperbaiki contoh berita itu. Perbaikan terdiri dari penghematan kata dan penempatan fakta penting yang seharusnya segera diberitakan oleh wartawan. Kita menganggap berita itu merupakan lanjutan berita sebelumnya yang dimuat media cetak tersebut.

Tigaraksa- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menanyakan adanya Surat Keputusan (SK) palsu tenaga honorer K-2 asal sekolah masing-masing kepada dinas pendidikan setempat. SK palsu itu menjadi sorotan masyarakat.

Demikian dikemukakan Kepala Bidang Kepegawaian BKD Kabupaten Tangerang, M Ilyas kepada wartawan, Senin (10/3), menanggapi adanya SK palsu sebagai pengajar di sekolah yang menjadi persyaratan untuk tenaga honorer K-2.

Muhammad Ilyas menegaskan, BKD akan menindaklanjuti setiap penyelewengan dalam proses rekrutment calon pegawai negeri sipil (CPNS). Informasi penyelewengan itu akan dikirim ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (Menpan RB), “Iya, pengangkatan PNS itu kewenangannya ada di Kemenpan RB, bukan di sini. Tetapi kami akan melaporkannya untuk menjadi pertimbangan,” kata Ilyas.

Dia mengatakan, BKD secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menginventaris tenaga honorer K-2 untuk guru yang diduga menggunakan SK palsu dalam memenuhi persyaratan menjadi CPNS. Selain persyaratan SK sebagai guru di sekolah, juga tenaga honorer K-2 harus mengisi formulir dengan benar. Isi formulir itu akan diverifikasi. Kebenaran tentang isi formulir itu yang paling mengetahui adalah kepala sekolah asal guru honorer mengajar atau kepala dinas yang bersangkutan.

Berita di atas jauh lebih ringkas dan efektif dibandingkan berita sebelum dilakukan perbaikan.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS