Breaking News

Teknik Lead: Pernyataan / Talking News

Materi Jurnalistik

Nias Selatan, HarianNias.com -
“Teknik lead” pernyataan atau statement paling banyak digunakan wartawan setelah lead ringkasan. Lead ini juga diberi nama talking news atau berita omongan, karena berita itu berisikan pembicaraan seorang atau lebih tentang sebuah topik, atau pokok persoalan.

Umumnya, lead ini digunakan ketika weartawan meminta tanggapan atau penjelasan terhadap sebuah peristiwa dan fakta-fakta tertentu. Fakta atau peristiwa itu memerlukan penjelasan untuk memberikan pemahaman pembaca tentang sebuah peristiwa yang tengah terjadi. Bisa jadi, berita yang dibuat itu merupakan lanjutan (follow up) dari berita yang dibuat sebelumnya atau yang dimuat di media lain.

Tujuan utama lead pernyataan adalah memberikan gambaran yang jelas apa yang sebenarnya terjadi. Pembaca diajak untuk memahami peristiwa dari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Jika wartawan cukup cerdik dan bersikap adil, pembaca akan diuntungkan dengan melimpahnya informasi untuk membangun kontruksi atas fakta-fakta yang disajikan.

Tetapi lead pernyataan mengandung potensi bahaya atas pandangan sempit atau sikap tidak adil dari wartawan atau sikap redaksi yang melansir berita itu. Bahaya yang terkandung adalah wartawan menyingkirkan keterangan-keterangan yang menurut pendapatnya tidak relevan, dan hanya menuliskan pendapat yang cocok dengan pandangan wartawannya. Wartawan bersikap mengarahkan pendapat pada opini yang akan dibangun dan menyajikannya sebagai sebuah fakta baru untuk dijadikan opini publik. Ketika tindakannya mengarahkan opini itu dimintai pertanggungjawaban, wartawan akan berlindung pada narasumber dan bukti-bukti wawancara yang dilakukan, bukan mengkaji kebenaran atas tindakan tersebut.

Sikap wartawan atau redaksi yang menggiring fakta-fakta pada kontruksi pemikiran atau opini tertentu akan dibahas dalam potingan tersendiri pada bagian lainnya dalam bab ini.

Ciri yang paling utama dalam lead pernyataan itu adalah berita diawali pendapat seorang pejabat, tokoh masyarakat atau orang yang berkompeten di bidangnya. Lead itu segera diikuti dengan waktu atau kapan dan dimana dia memberikan pernyataan. Ada juga pernyataan itu yang diberikan khusus atau dikenal dengan istilah eksklusif kepada media tertentu, atau pernyataan yang diberikan secara umum kepada seluruh media.

Ciri lainnya adalah sebagian besar dari lead pernyataan adalah struktur berita menggunakan piramida terbalik. Wartawan menuliskan pernyataan itu sebagai fakta penting yang ditaruh di lead, kemudian ditulis berurutan derajat pentingnya sesuai dengan struktur piramida terbalik tersebut. Jarang ditemukan, lead pernyataan menggunakan struktur berita piramida kubus atau piramida bertumpuk.

Berikut contoh-contoh lead pernyataan atau talking news;

Contoh 1;

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Penyiaran Indonesia menemukan adanya pemberitaan suatu partai yang sangat mencolok di televisi swasta. Menurut Ketua KPI Judhariksawan, televisi tersebut tidak proporsional dalam memberitakan suatu partai selama dua hari masa kampanye legislatif ini.

Contoh 2:

Serang – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali yang juga menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) terancam hukuman pidana akibat dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah. Dugaan pelanggaran itu, saat Suryadharma Ali menghadiri acara Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Banten, di kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, pada Selasa (11/3/2014).

Kepala Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Eka Satyalaksmana mengatakan, dirinya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mendag. Hasil temuanya sudah diserahkan ke Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. “Iya kami temukan adanya pelanggaran saat di Kramatwatu, Kabupaten Serang,” ujar Eka Satyalaksmana, Jumat (14/3/2014). (mediabanten.com)

Contoh 3:

Merdeka.com – Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori meminta para hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima souvenir berupa iPod Shuffle 2 gigabite saat menghadiri pernikahan anak kandung Sekretaris MA Nurhadi untuk mengembalikannya. Sebab, hal itu terkait surat keputusan bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY).

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS