Breaking News

Otak Penembak Wartawan di Simalungun Ternyata Mantan Calon Wali Kota

Simalungun, MimbarBangsa.co.id — Polisi menangkap dua pelaku penembakan wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Mengejutkannya, otak pembunuhan Mare Salem Harahap alias Marsal yang merupakan pemimpin redaksi salah satu media online ternyata mantan calon wali kota Pematangsiantar berinisial S (57).

S merupakan pemilik tempat hiburan malam Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. Dia diketahui pernah maju dalam Pilkada Pematangsiantar 2016 melalui jalur perseorangan. Ketika itu dirinya mendapat nomor urut satu dan kalah di pilkada.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, selain S juga diamankan YFP (31) yang bekerja sebagai humas di tempat hiburan malam tersebut. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran yakni berinisial A yang merupakan oknum TNI.

Kapolda mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa rekaman kamera CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan lainnya, kami berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka yakni YFP (31) dan S (57),” kata Panca didampingin Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penembakan tersebut karena S sakit hati atas pemberitaan yang dibuat korban di tempat hiburan malam miliknya. Selain itu, korban juga diketahui kerap memeras minta sejumlah uang dan meminta jatah dua pil ekstasi sebagai imbalan agar tidak diberitakan.

“(Korban) per harinya meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi satu pil ekstasi seharga Rp200.000, maka korban meminta Rp12 juta dalam sebulan,” kata Panca.

Selanjutnya, S kemudian memerintahkan staf humas Ferrasi Bar and Resto berinisial FYP untuk membeli senjata api buatan amerika seharga Rp15 juta.

Setelah mendapatkan senjata api, dia kemudian meminta oknum TNI berinisial A untuk mengeksekusi tersangka ditemani FYP.

“Selanjutnya, S memerintah A dan FYP untuk menembak korban sebagai pembelajaran,” ujarnya.

Sebagai imbalan karena mengeksekusi korban, S mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada A.

“Sementara kepada YFP, dia mengirimkan uang sebesar Rp8 juta dengan dua kali pengiriman yakni pertama Rp5 juta dan Rp3 juta di pengiriman kedua,” ucapnya.

 

Sumber: iNews

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS