Breaking News

Pendaftaran CPNS Sumsel Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Formasinya

Sumatera Selatan, Mimbarbangsa.co.id – Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka besok 30 Juni 2021. Kemudian untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), formasi yang tersedia sebanyak 2,283.

Badan Kepagawaian Negara (BKN) Melalui konferensi pers di channel youtubenya melalui Margi Prayitno mengatakan bahwa pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar nantinya jadwal tersebut dapat digunakan sebagai acuan calon peserta dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK nonguru Tahun 2021, Selasa (29/06/2021).

Margi mengimbau kepada masyarakat agar tetap memantau informasi lowongan CPNS di website resmi BKN dan Menpan RB. Calon pelamar juga dihimbau untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan, rekrutmen CPNS hanya dilakukan di website resmi.

“Jangan percaya website lain, apalagi ada oknum yang akan meluluskan. Tes CPNS saat ini sudah sistem komputerisasi dijamin transparansinya sudah tak bisa sistem sogok-menyogok,” terang Margi.

 

Berikut syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 yang ditetapkan pemerintah:

 

1. Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

8. Sehat jasmani dan rohani

 

Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:

 

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS