Breaking News

BPOM RI Buka Suara soal Tudingan Blokir Gudang Ivermectin

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal tudingan memblokir PT Harsen Laboratories terkait produksi Ivermectin yang disampaikan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes, CH, CMH, Cht.

“Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan COVID,” demikian bunyi sebuah pres release yang beredar mengatasnamakan PT Harsen.

Meluruskan hal tersebut, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan tugasnya mengawal dan memastikan produk obat yang dikembangkan aman secara kualitas dan khasiat, dari awal proses pembuatan hingga proses distribusi. BPOM melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen ada banyak pelanggaran yang dilakukan.

Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dalam proses distribusi juga disebut Penny tak dalam kemasan siap edar.

Begitu juga dengan kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun.

“Saya kira itu adalah hal yang critical pada tanggal kedaluwarsa,” tegas Penny, dalam konferensi pers Jumat (2/7/2021).

Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras.

BPOM menegaskan peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.

“Namun kalau pembinaan itu tidak menunjukkan industri farmasinya patuh bekerjasama dengan BPOM sehingga memastikan kita betul-betul memberikan produk yang terbaik untuk masyarakat, peringatan keras sampai pencabutan izin edar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ivermectin bisa digunakan untuk pasien COVID-19 namun harus dengan resep dokter, atau pengawasan dokter karena hingga saat ini izin edar BPOM untuk Ivermectin adalah obat cacing.

Update: Lewat sebuah surat pernyataan, PT Harsen Laboratories menegaskan bahwa Riyo Kristian Utomo bukan karyawannya. Pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi maupun siaran pers tentang pemblokiran fasilitas oleh BPOM.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS