Breaking News

Bupati Nias Hadiri Rakor Pemdes Rayon Idanogawo, Bawalato Dan Ulugawo

NIAS. MimbarBangsa.co.id –-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Desa (Pemdes) TA. 2021 di Kabupaten Nias untuk rayon Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Bawalato, Kecamatan Ulugawo, bertempat aula kantor Camat Idanogawo, Kamis (22/07/2021).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, Sekertaris Daerah Firman Yanus Larosa, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Andika Laoli, Kadis PMD Kabupaten Nias Fanolo Laoli, anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nias Rahmat Ndruru, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Nias, Camat Idanogawo, Camat Bawalato dan Camat Ulugawo, para Kepala Desa dan Ketua BPD di tiga Kecamatan.

Dalam arahannya Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini menjadi sangat penting demi suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

“Rakor Pemerintah Desa ini kepala perangkat daerah terkait, Camat, Pemerintah Desa, BPD dapat menyatukan persepsi, meningkatkan sinergitas serta mengevaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pembangunan Desa di Kabupaten Nias tahun 2021 yang sedang berjalan,” ucap Bupati Nias.

Lanjut Bupati Nias, terbitnya Undang -Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.

“Pemerintah Desa adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten, maka harus ada sinkronisasi pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa,” katanya.

Bupati Nias menyampaikan beberapa harapan diantaranya :

1.  Agar seluruh kepala desa meningkatkan profesionalisme dengan menguasai ketentuan dan regulasi yang berlaku, kedisplinan kerja dan jalin kerja sama yang baik dengan Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa terutama dengan BPD dan instansi terkait agar dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi warga Desa.

2. Jadilah pelopor bagi warga masyarakat, saudara harus menjadi pelopor inovasi dan kreativitas dengan menggali potensi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, dan budaya dengan output meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

3. Dalam hal penyelenggaraan pemerintah Desa bila terdapat perangkat Desa yang kosong agar segera dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa. Pada saat ini juga sedang dilaksanakan tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan tahun 2021-2027, saya berharap hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta panitia yang telah di tunjuk tetap menjaga netralitas.

Saya ingatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah Desa agar mengoptimalkan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa untuk memastikan setiap program yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik,” harapnya.

Masih kata Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, mengharapkan juga kepada pemerintah Desa agar menyusun Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2022 dengan menyelaraskan pada visi dan misi Bupati Nias tahun 2021-2024 serta memperhatikan sisi manfaat dan sisi biaya, terkhusus desa tertinggal atau sangat tertinggal agar memprioritaskan pembangunan jalan ke pusat Desa, jalan yang sudah dibuka supaya ditingkatkan pengerasan, bila diperlukan dilakukan kerja sama antar Desa. (Maria)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS