Breaking News

Kapolda Sumut Perintahkan Anggotanya Tegas pada Pelanggar PPKM Darurat di Medan

Medan, MimbarBangsa.co.id — Kapolda Sumut angkat bicara terkait tindakan tegas usai masa sosialisasi PPKM Darurat telah selesai dalam 3 Hari.

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa mulai besok, Kamis (15/7/2021) pihak petugas sudah bisa melakukan tindakan kepada warga yang melanggar PPKM Darurat.

Bekas Direktur Penyidikan KPK ini membeberkan bahwa tindakan tersebut bisa dimulai dengan sanksi teguran, fisik hingga pemidanaan dengan sidang di tempat.

“Besok kita melakukan tindakan tegas, catat baik-baik, sanksinya sudah dijelaskan disitu mulai dari teguran, fisik, sanksi sosial sampai dengan pemidanaan. Besok sudah kita lakukan sidang di tempat,” tuturnya usai menjawab pertanyaan Kapolrestabes Medan, Rabu (14/7/2021) di Pos Unit Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Bukit Barisan, Medan.

Ia menjelaskan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat, Kapolda menyebutkan bahwa hal tersebut tidak perlu dipikirkan oleh petugas polisi dan menyerahkan kepada Jaksa yang menyidangkan di lokasi.

“Tidak penting, sekarang saatnya penegakan hukumnya sudah harus bisa dimulai, mau sanksinya apa nanti tergantung dari teman-teman (jaksa) yang menyidang ditempat,” jelasnya.

Panca juga membeberkan sanksi fisik bisa berupa push up hingga sanksi lainnya.

“Berdebat itu tidak ada selesainya, monggo mau dikasih sanksi push up, dokumentasinya adalah itu lah dia. Tapi kalau kita tidak pernah memulai pendataan dari pada penindakan yang jelas,” cetusnya.

Lebih lanjut, bagi warga yang terus menerus melakukan pelanggaran nantinya data tersebut bisa dijadikan acuan untuk tindakan yang lebih tegas.

“Tentu sesuai arahan kapolres, semua penindakan nya diharuskan dicatat dan dilengkapi dengan alat bukti. Kalian back-up ini datanya, masuk penegakan hukum jadi kalau nanti ada masih yang mengulangi. Dari data hasil teguran dan penindakan mu itu menjadi alat bukti untuk melengkapi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan waktu 3 hari kepada para petugas di lapangan untuk melakukan sosialisasi bagi warga untuk mengetahui siapa-siapa saja pekerja esensial dan kritikal yang dapat keluar rumah selama masa PPKM Darurat.

Sumber: Tribun Medan

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS