Breaking News

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 8 Medan Ditahan

MEDAN, MimbarBangsa.co.id — Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2017 dan 2018 lalu.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka JRP (53), setelah memeriksanya, Senin (19/7/2021) pagi tadi.

“Kami memanggil tersangka JRP secara patut ke Kejari Medan dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun ajaran 2017 dan 2018 di SMA Negeri 8 Medan. Setelah diperiksa, yang bersangkutan kami tahan,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

Teuku Rahmatsyah menjelaskan modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan eks kasek JRP, yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Namun, dia belum menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Tersangka JRP ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan,” kata Kajari Medan didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata.

sumber: iNews

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS