Breaking News

Langgar PPKM Darurat, Pria Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara

Tasikmalaya, MimbarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang penjual kopi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tak kuat bayar denda pelanggaran PPKM Darurat.

Penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dieksekusi setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Asep yang menjadi terpidana dijebloskan ke Lapas kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa. Asep yang diantar oleh orang tuanya dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.

Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini langsung berjalan mendekati pintu masuk Lapas Tasikmalaya. Asep mengenakan celana panjang, switer dan membawa sebuah tas kecil.

Sebelum masuk ke dalam Lapas, Asep mengaku kaget dijeblosakan ke dalam Lapas karena mengira akan di tahan di Polsek atau Polres. “Saya tidak menyangka. Namun sudah mempersiapkan mental karena sesuai hukuman hanya kurungan saja,” katanya, Kamis (15/7/2021)

Sedangkan orang tua Asep, Agus Suparman (56) menuturkan bahwa anaknya dari awal sudah menerima untuk dikurung, daripada harus membayar denda. Sebelum dieksekusi, Agus sudah berbicara dengan anaknya dan akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda. Namun anaknya menghalanginya karena hanya menjalani kurungan 3 hari saja.

Saat ini rekan-rekan sesama penjual kopi untuk sementara mengelola kedai kopi milik anaknya. “Semua biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama Asep dipenjara. Komunitas penjual kopi yang menanggung biaya operasional semuanya,” ujarnya.

Melihat anaknya mengambil keputusan untuk menjalani hukuman penjara, Agus merasa bangga atas tanggung jawab anaknya. Sebab dari awal saat kena razia juga anaknya sudah menerima semuanya.

Sebelum divonis, anaknya juga sempat berbicara dan akan menghadapi semuanya karena memang saat PPKM Darurat ini keuntungan dari kedai kopinya tak seberapa. Agus merasa sedih hanya bisa mengantar anaknya sampai pintu gerbang Lapas Tasikmalaya karena dirinya juga tidak bisa melihat anaknya dikurung di ruangan yang mana. Asep merupakan anak ke dua dari empat bersaudara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Siddik mengaku salut pada terpidana yang datang sendiri bersama orang tuanya ke Kejaksaan dan sudah siap melaksanakan eksekusi hukuman.

Ahmad Siddik menyatakan akan berusaha menyampaikan pada pihak Lapas agar Asep tidak disatukan dengan tahanan yang lainnya karena ini hanya tindak pidana ringan (Tipiring).

“Karena sudah divonis makanya harus menjalani hukuman di Lapas, tidak boleh di Polsek atau Polres,” tandasnya. Dia menjelaskan perkara tipiring ini hampir sama dengan Tilang sehinggatidak akan ada catatan apapun pada diri terpidana.

Sebelumnya pada Selasa siang 13 Juli 2021 Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Asep Lutfi Suparman dalam sidang Tipiring bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider 3 hari penjara.

Sindonews

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS