Breaking News

Pemprov DKI Tarik Surat Minta Sumbangan ke Dubes Asing

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Beredarnya surat dari Pemprov DKI Jakarta meminta donasi ke dubes-dubes asing di Ibu Kota untuk penanganan COVID-19 menjadi sorotan. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengatakan telah meminta klarifikasi kepada Pemprov DKI terkait surat itu.

“Kemlu, melalui pejabat yang ditembuskan dalam surat tersebut, telah memintakan klarifikasi ke pihak Pemprov DKI kemarin,” ujar juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (2/7/2021).

Dari hasil klarifikasi itu, Faizasyah memastikan Pemprov DKI Jakarta menarik surat tersebut. “Pasca-komunikasi tersebut, surat termaksud di atas telah ditarik oleh pihak pemda DKI,” terang Faizasyah.

Namun Faizasyah tidak menjelaskan detail alasan penarikan surat itu. “Silakan ditanyakan ke pihak pemda alasannya,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta belum memberikan keterangan soal alasan penarikan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Biro Kerja Sama DKI Andhika Permata belum merespons pesan singkat dan panggilan telepon.

Surat Minta Sumbangan

Surat berlogo Pemprov DKI Jakarta itu ditujukan kepada seluruh kedutaan besar di Jakarta berbahasa Inggris. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Pemprov DKI Jakarta Andhika Permata pada 28 Juni 2021.

Dalam surat itu, Pemprov DKI mengajak para duta besar berkontribusi mengisi perabotan di Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara. Serta ikut andil dalam pemenuhan kebutuhan ekstensi RS penanganan COVID-19 di Jakarta.

Wagub DKI Buka Suara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya perlu mengecek kebenaran surat yang beredar. Sejauh ini, dia meyakini ajakan tersebut ditujukan bukan hanya untuk kedutaan besar, tapi juga untuk seluruh elemen masyarakat.

“Itu bukan ke dubes, itu disampaikan ke seluruh elemen. Nanti dicek ke Pak Sekretaris Daerah persisnya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Sumber: Detik

0 Komentar

 


© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS