Breaking News

PPKM Darurat di Medan, Petugas Hadang Kendaraan dan Warga Dari Luar Kota

Medan, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah Sumatera Utara dan Pemko Medan mulai menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada PPKM Darurat kali ini, petugas fokus adang kendaraan dan warga dari luar Kota Medan.

Pantauan di pos penyekatan Rivera Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (12/7/2021), puluhan petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Pemko Medan serta dua orang petugas medis bersiaga di lokasi.

Seorang petugas jaga mengatakan, penyekatan akan dilakukan secara bertahap.

Penyekatan pertama akan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kemudian, kata petugas, penyekatan kedua dilakukan dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Lalu yang ketiga, dari 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Nantinya setiap pengendara akan memasuki Kota Medan bakal diperiksa suhu tubuhnya di pos penyekatan Rivera yang berbatasan dengan Kota Medan.

Pemeriksaan pun difokuskan pada kendaraan angkutan umum dari luar Medan seperti bus antarkota dan antarprovinsi.

Sementara itu, untuk penyekatan tidak ada penutupan jalan secara total.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.2/6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan.

Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Keputusan Mendagri tentang penerapan PPKM darurat non Jawa – Bali serta Instruksi Gubemur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/INST/2021.

“Kami akan semakin menekankan pentingnya prokes terhadap masyarakat guna memastikan prokes tersebut benar-benar berjalan dengan efektif khususnya dalam menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Bobby.

Ada pun tampak plang pembatas jalan yang bertuliskan, “Pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM darurat Kota Medan” sudah terpasang di bahu jalan.

Ia mengatakan imbauannya kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Jika tidak memiliki keperluan yang cukup genting diharapkan masyarakat tetap berdiam diri di rumah.

“Kalau ada program pemerintah untuk vaksinasi ya diikuti. Karena tidak menutup kemungkinan, di perbatasan ini yang akan ditanyakan surat atau sertifikat antigen dan vaksinasi,” sebutnya.

Sumber: Tribun Medan

 

 

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS