Breaking News

Warga yang Langgar PPKM di Medan Akan Ditindak. Berikut Sanksinya

Medan, MimbarBangsa.co.id — Mulai hari ini, Kamis (15/7/2021), warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan ditindak jika melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Medan melakukan sosialisasi hingga Rabu (14/7/2021). “Akan ada tindakan tegas dilakukan oleh petugas di lapangan bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat ini,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Bobby menambahkan, PPKM Darurat ini dillakukan hingga 20 Juli 2021. Penerapannya di Medan lebih bersifat pencegahan agar angka penyebaran Covid-19 tidak meningkat. Bobby melanjutkan, di hari pertama pelaksanaan PPKM, pihaknya masih banyak menemui para pelaku usaha maupun warga yang nekat bepergian. Dia berharap selama PPKM Darurat berlaku, para pelaku usaha dan warga untuk mengikuti imbauan pemerintah.

“Memang banyak di lapangan yang mengatakan tidak mengetahui di hari pertama, itu kemudian kami lakukan sosialisasi. Sementara di hari kedua semakin banyak yang menaati,” kata Bobby.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“PPKM Darurat ini kita lakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan prokes 5M, khususnya mengurangi mobilitas masyarakat,” kata Bobby. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat ini. “Saat ini sedang kami data, Insya Allah dalam pekan ini atau minggu depan pemberian bantuan sudah bisa kita lakukan,” katanya.

Tribun Medan

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS