Breaking News

9 Tuntutan PMKRI Kefamenanu Dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD

Kefamenanu, MimbarBangsa.co.Id — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Santus Yohanes Don Bosco Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kelengkapan Dewan dalam hal ini Komisi III DPRD Kabupaten Timut Tengah Utara yang membidangi Kesehatan, diruang Sidang Komisi III, Selasa (23/08/2021).

Mengawali RDP tersebut, PMKRI Menyampaikan kekesalan yang sangat mendalam terhadap ketidak konsistenan Pimpinan DPRD karena telah mengangkangi kesepakatan antara PMKRI dengan Wakil Ketua I DPRD Kab. TTU pada senin, (16/8/2021) Lalu, dimana dalam Kesepakatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kab. TTU telah menyetujui Bahwa dalam RDP nanti akan dihadirkan Seluruh Anggota DPRD Kab. TTU, Pimpinan Dinas Teknis Kesehatan, Satuan Gugus Tugas Covid-19, serta Pihak RS. Umum Daerah dan RS. Leona Kefamenanu, namun kenyataan-nya PMKRI hanya dipertemukan dengan KOMISI III DPRD Kab. TTU.

Setelah menyampaikan kekesalan yang berujung pada Pro Kontra antara PMKRI bersama Komisi III DPRD yang berlangsung sekitar kurang lebih 1 Jam, akhirnya terjadi kesepakatan untuk membahas substansi masalah yang dibawakan PMKRI untuk di Aspirasikan.

Dalam situasi dan kondisi rapat yang begitu menengangkan, PMKRI menyampaikan beberapa point penting terkait permasalahan sosial yang terjadi di Kabupaten TTU, diantaranya:

1. PMKRI menegaskan kepada seluruh anggota DPRD agar lebih masif dalam menjalankan ke_3 Fungsi sebagai badan Legislatif Daerah.
2. PMKRI meminta agar Dinas Kesehatan secepatnya melakukan transparansi penggunaan anggaran covid-19 terkhususnya anggaran 51 M. yang telah dianggarkan oleh DPRD.
3. PMKRI meminta agar Proses Vaksinasi harus lebih masif dilakukan serta metode vaksinasinya harus didesain sedemikian rupa agar terkesan merata dirasakan oleh seluruh masyarakat TTU, dan kalau bisa proses Vaksinasi lebih di Fokuskan Pada satuan lembaga Pendidikan di Kab. TTU.
4. PMKRI meminta agar kelengkapan alat Kesehatan disetiap posko yang dibangun baik disetiap batas antar Desa maupun batas antar Daerah harus diperhatikan.
5. PMKRI Meminta dengan tegas kepada satgas Covid-19 agar dalam hal penangan jenasah pasien covid-19 harus berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES 4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenasah Covid-19.
6. Kepada pihak RSUD Kefamenanu, PMKRI Meminta agar secepatnya memberikan penjelasan terkait alasan mendasar kenapa Pasien lebih cenderung untuk dirujuk kerumah sakit Swasta dalam hal ini RS. Leona Kefamenanu.
7. Kepada Pihak RS. Leona Kefamenanu, PMKRI meminta agar secepatnya memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap dugaan manipulasi hasil Rapid pasien yang terjadi pada tanggal 2 agustus 2021 terhadap Warga Desa Nainaban, Kec. Bikomi Nilulat, dan tanggal 8 Agustus 2021 terhadap warga Desa Noebaun, Kec. Noemuti.
8. PMKRI meminta agar DPRD Kedepan harus lebih sensitif dalam menanggapi segala kebijakan Pemerintah Daerah serta segala permasalahan Sosial yang terjadi di Kabupaten TTU.
9. PMKRI meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah agar jangan sekali-sekali Berbisnis Harapan dengan Masyarakat Kabupaten TTU. (Nana-Malaka)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS