Breaking News

Hamil Di Luar Nikah, Wanita Ini Buang Bayi Di Tumpukan Sampah

Asahan, MimbarBangsa.co.id — Polisi menangkap ibu pembuang bayi yang baru dilahirkan di tumpukan sampah Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku membuang bayi untuk menutup aib akibat hamil di luar nikah. Pelaku yakni VP (18).

Dia ditangkap petugas Satreskrim Polsek Bandar Pulau di rumahnya. Penangkapan VP berawal dari kecurigaan warga.

Saat ditangkap, dia tidak menyangkal telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan. “Dia sengaja membuang bayi, berharap meninggal dan menghilangkan jejaknya,” ujar Kaplores Asahan, AKBP Putu Yudha, Kamis (12/8/2021).

Pelaku mengakui ingin menutup aib karena telah melakukan hubungan gelap dan menghasilkan seorang anak. Namun jejaknya terendus warga dan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya, warga Desa Aek Tarum dikagetkan dengan penemuan bayi perempuan di tumpukan sampah.

Bayi tersebut masih dalam keadaan bernyawa dengan tali pusar masih melilit di perut. Warga kemudian mengevakuasi bayi dan membawa ke klinik terdekat.

 

sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS