Breaking News

Heboh Sumbangan Bodong 2T Akidi Tio. Hotman Paris: Tidak Terjerat Hukum

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Publik masih ramai membahas keluarga Akidi Tio yang berencana menghibahkan dana hingga Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19. Belakangan diketahui dana itu tidak ada.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan. Anak Akidi Tio, Heryanty, masih berstatus sebagai saksi terkait polemik bantuan Rp 2 triliun.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8) lalu.

Pada awal kabar adanya donasi senilai Rp 2 triliun, Hotman Paris langsung memberikan pujian. Ia bahkan menyebut keluarga Akidi Tio lebih baik dari Bill Gates.

Namun saat donasi itu disebut bodong, sang pengacara kondang kembali memberikan komentarnya. Ia menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana.

“Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?” tanya Hotman Paris yang kembali mengenalkan asisten pribadi barunya.

Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.

“Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Tapi keonaran yang mana?” ujarnya bingung.

“Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?” lanjutnya.

Hotman Paris kemudian melanjutkan pendapatnya soal kasus tersebut. Ia juga menilai kasus ini tidak pas untuk dijerat dengan Undang-undang ITE.

“Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah,” kata Hotman Paris.

Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.

“Siapa yang menjadi korban?” tanyanya.

Hotman Paris justru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan dana keluarga Akidi Tio yang disimpan di Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar.

“Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen,” tuntasnya.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS