Breaking News

Kepala Organisasi Perangkat Daerah Tidore yang Kurang Maksimal, Akan Diistirahatkan

Tidore,  MimbarBangsa.co.id — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, S.E. menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kurang maksimal kinerjanya perlu diistrahatkan, Selasa (17/08/2021).

Menurut Muhammad Sinen, pada evaluasi ini pasti ada yang bertahan, ada yang tidak, setiap pejabat eselon II yang dilantik pasti menandatangani pakta integritas.

Pakta integritas itu adalah perjanjian pejabat ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tentu penandatanganan pakta integritas itu akan ditindaklanjuti dengan evaluasi kinerja selama menjabat. Jadi apabila kinerja tidak maksimal maka akan dievaluasi, sedangkan kalau kinerja bagus maka akan tetap dipertahankan.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan itu adalah hal biasa dalam pemerintahan. Sebab, evaluasi yang dilakukan tersebut merupakan cara memaksimalkan lagi kinerja dan target yang sudah dituangkan dalam visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi evaluasi ini bagian dari penyegaran. Saya dan Pak Walikota menginginkan agar kepala OPD yang diberikan kepercayaan lebih meningkatkan lagi semangat kinerjanya. Jadi saya harapkan jika dalam evaluasi ini ada yang posisinya digeser, dan bahkan dinonjob, harus diterima dengan hati yang ikhlas, karena evaluasi ini persoalan kinerja yang kami ukur,” ungkap Muhammad Sinen kepada mimbarbangsa.co.id pada, Selasa (17/2021).

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara itu, bahkan mengaku bahwa dalam hasil pantauan dan evaluasi terdapat beberapa kepala OPD yang kinerjanya tidak maksimal.

“Dan bahkan dari hasil evaluasi dari DPRD juga sama. Ada beberapa kepala OPD yang menjalankan tugas tidak maksimal. Jadi pandangan kita sama, baik DPRD maupun saya dan Pak Walikota,” tutur Muhammad.

Wakil Walikota Tikep juga menambahkan, kepala OPD yang kinerjanya kurang maksimal perlu diistirahatkan. Namun, dirinya mengatakan maksud diistirahatkan bukan berarti tidak dipakai lagi.

“Masih tetap dipakai. Distirahatkan bukan berarti tidak dipakai, masih dipakai, misalkan ada kepala OPD yang diberikan kepercayaan namun di saat evaluasi kinerja menurun. Bisa dinonjob, dan bisa juga dipakai lagi atau diorbitkan kembali untuk gantikan kepala OPD tersebut. Karena banyak pengalaman terjadi seperti ini,” tutup Muhammad Sinen. (Iswan/Malut).

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS