Breaking News

Libur Tahun Baru Islam 2021 Digeser Jadi 11 Agustus, PNS Besok Tetap Kerja

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Libur Tahun Baru Islam 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021. Para pegawai negeri sipil (PNS) tetap kerja pada 10 Agustus 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak lagi menerbitkan imbauan.

“Tidak ada imbauan (lagi),” kata Tjahjo, Senin (9/8/2021).

Perubahan libur, mengacu keputusan rapat koordinasi tingkat menteri terkait peninjauan surat keputusan bersama (SKB) hari libur nasional dan cuti bersama pada 18 Juni 2021. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu, hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Tjahjo.

“SKB sudah ditandatangan Menag, Menaker, serta Menteri PAN dan RB. Sudah disosialisasikan ke jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan swasta,” imbuh Tjahjo.

Diketahui, Hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H juga bergeser dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Kemudian, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 pun ditiadakan.

Sumber: Beritasatu

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS