Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Polisi membeberkan modus pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo raya RT. 001/007 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat yang sempat viral beberapa hari yang lalu.
Pelaku DB (48) warga Cimpaeun RT. 01/07 Cimpaeun Tapos Depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial salah satunya di instagram @polres_jakbar.
“Pelaku datang dengan modus mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan,” ujar kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto saat press conference, Kamis (26/8/2021).
Ferdo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dimana pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo Raya RT. 001/007 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario.
Setibanya di lokasi proyek kemudian pelaku mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar 50 juta rupiah, namun oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar 500 ribu rupiah.
“Namun karena tidak sesuai dengan yang diminta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum berusaha mencoba melarikan diri,” kata Ferdo.
Ferdo menegaskan pelaku mengatasnamakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan.
“Kami tegaskan pelaku bukan ormas melainkan hanya mengatasnamakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang,” tegas Ferdo
Pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek.
Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (B. Laia )
0 Komentar