Breaking News

Pegawai Unimor Sebut PMKRI Sebagai Badut. Jerry Djanggu Dilaporkan ke Polisi

Malaka, MimbarBangsa.co.id — Pegawai Universitas Timor (Unimor) yang bernama Jerry Djanggu diadukan ke Polres Timor Tengah Utara oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco.

Pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua Presidium PMKRI Kristoforus Bota itu berkaitan dengan pernyataan Jerry yang menyebut PMKRI sebagai Badut.

Pernyataan Jerry Djanggu tersebut diunggah melalui akun Facebook JerryDjanggu di group publik Biinmaffonesw@yahoo.com pada tanggal 19 Agustus 2021.

Hal ini diunggahnya saat menanggapi cuitan Apolonius Anas. Jerry menyayangkan PMKRI yang menjadi badut politik.

“Menarik Om Anas. Tp klo mau dilihat dari sisi laen lbh pada politik ekonomi. Ada benturan-benturan dan persaingan di arus bawah yang lebih kuat antara pelaku ekonomi. PMKRI hanya jd Badut. Sayang sekali PMKRI. Almarhum Mgr. Sugiopranoto di awal2 kemerdekaan mendirikan PMKRI yang begitu disegani, sekarang di Kefa kehilangan karakter PMKRInya,” demikian bunyi komentar Jerry.

Komentar Pegawai Tata Usaha pada Program Studi Matematika, Fakultas Ilmu Pendidikan Unimor tersebut sontak menuai polemik. Banyak tanggapan dari para aktivis PMKRI TTU.  Mereka mempertanyakan apa dasar dan maksud dari Jerry menyampaikan komentar tersebut.

Bukan hanya itu, dalam komentar-komentar lainnya Jerry berulang kali memberikan pernyataan yang bertendensi memberi label kepada PMKRI sebagai tunggangan kepentingan politik ekonomi, jadi badut untuk menghibur yang memberi uang, kehilangan nilai kritis, organisasi bayaran dan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidum PMKRI Cabang Kefamenanu, Kristoforus Bota yang didampingi Penasihat Hukumnya, Yoseph Maisir, S.H. melaporkan yang bersangkutan ke Mapolres TTU. Jumat (27/8/2021).

“Selaku Ketua Presidum PMKRI Cabang Kefamenananu, kemarin sore saya telah menyampaikan pengaduan atas pernyataan-pernyataan saudara Jerry Djanggu ke Polres TTU,” ujar Kristoforus.

Melalui rilis kepada media, Kristo Bota menjelaskan bahwa pengaduan itu dilakukan agar Jerry bisa membuktikan tuduhan-tuduhannya tersebut. Supaya tidak menjadi fitnah dan menimbulkan kegaduhan.

“Saudara Jerry harus mempertanggungjawabkan semua tuduhannya. Secara hukum saudara Jerry mesti membuktikan tuduhannya itu. Siapa yang membayar?, dibayar untuk apa? dan berapa besar bayaran yang Jerry maksudkan?,” ucap Kristo menekankan.

Kristo menegaskan, pernyataan Jerry tidak hanya melukai hati semua komponen PMKRI, tetapi juga sangat mengganggu proses kaderisasi generasi muda di PMKRI.

Sementara itu, Yoseph Maisir, S.H. selaku Penasihat Hukum menjelaskan, substansi Pengaduan yang dilakukan oleh Kliennya.

Pengaduan diterima oleh Bripka Alfonsus Agustinus Saku pada Jumat sore sekitar Pukul 15.20 Wita. Kami mengadukan akun JerroDjanggu yang belakangan diketahui pemilik akun tersebut bernama Jerry Djanggu. Pada pokoknya, isi dari pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Jerry Djanggu kepada PMKRI.

Maisir menyebutkan, pengaduan tersebut telah secara resmi diterima pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/23/VIII/Res.2.5/2021/Reskrim.

“Selain menyampaikan pengaduan, kliennya juga telah dimintai keterangan awal. Klien kami, saudara Kristoforus Bota langsung dimintai keterangan (BAP). Sedikitnya ada 17 pertanyaan yang diajukan dan dijawab secara baik oleh klien kami,” ujarnya.

Selaku Penasihat Hukum, Maisir berharap pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti agar terbuka dan terang benderang apa motif dari Jerry Djanggu mengunggah komentar seperti itu.

“Harus dibuka semuanya, apa motifnya, apa yang melatarbelakangi saudara Jerry Djanggu menyampaikan komentar-komentar seperti itu. Bagi kami, komentar-komentar tersebut secara nyata telah memberi stereotipe dan pelabelan yang buruk terhadap PMKRI sebagai sebuah organisasi juga kepada seluruh komponen PMKRI baik itu Anggota Biasa maupun kepada Anggota Penyatu. Saudara Jerry Djanggu wajib mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya.” Tutupnya.  (Nana-Malaka)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS