Breaking News

Penggalian Tanah Secara Ilegal di Desa Miga Gunungsitoli, Sebabkan Polusi Udara

Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id — Adanya penggalian tanah yang dilakukan secara ilegal di Desa Miga Jln. Diponegoro Km 5.5 Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, telah meresahkan warga sekitar.

Penggalian tanah di Desa Miga ini telah berlangsung selama beberapa minggu dan diketahui bahwa oknum pelaku melakukan aksi tersebut secara tidak bertanggung jawab hal ini melanggar Peraturan Pemerintah tentang Penggalian Golongan C secara ilegal.

Akibat penggalian tanah tersebut Debu bertebaran dimana-mana dan bahkan menyebar masuk ke dalam rumah-rumah warga sekitar.

Masyarakat sekitar sudah mulai merasakan dampak yang ditimbulkan akibat debu yang berteran tersebut, mereka mulai merasakan gangguan saluran pernafasan. Bahkan, ada pengguna jalan yang kecelakaan karena tanah yang berceceran di jalan.

Hal ini dibenarkan oleh seorang warga yang merasakan dampak buruk dari penggalian tanah di Desa Miga.

“Debu masuk didalam rumah dan sangat mengganggu kesehatan. Bahkan ada yang pernah terjatuh akibat bekas tanah yang berceceran di sepanjang jalan dan terlebih-lebih kepada warga yang rumahnya tinggal di sekitar  penggalian tanah. Sangat mengganggu. Kalau lagi musim panas, rumah kami penuh debu,” ujarnya.

Dia berharap penggalian tanah ini bisa dihentikan oleh pihak berwenang. Apalgi di masa pandemi, masyarakat lebih banyak melakukan aktivitasnya di dalam rumah.

“Kami memohon kepada teman – teman Media membantu kami, untuk menyampaikan keluhan kami ini kepada  Dinas terkait, agar kegiatan penggalian tanah perbukitan Desa Miga ini diberhentikan untuk sementara, mengingat saat ini masyarakat lebih banyak waktu tinggal di rumah akibat PPKM ini.” Harapnya Warga.

Ditempat berbeda, Sekretaris DPD LSM Nawacita Kepulauan Nias Sarofati Lase, sangat menyayangkan kejadian ini, karena sangat tidak baik bagi kesehatan, apalagi rumah-rumah yang di dalamnya ada lansia, anak-anak, dan orang-orang yang memiliki penyakit gangguan pernafasan.

“kita sangat menyayangkan kegiatan itu disaat PPKM, kasihan pengguna jalan. Apalagi warga dan anak – anak balita yang berada sekitar lokasi tersebut, anak – anak bisa sakit terserang flu, batuk dan demam akibat debu yang dihirup setiap harinya, dan Saya berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak menutup mata dan telinga untuk sesegera mungkin menghentikan dan memberikan teguran kepada oknum pelaku penggalian tanah itu, apalagi saat ini musim hujan kita khawatir bila tanah bekas galian perbukitan itu longsor.” ucap Sarofati Lase.

Sarofati Lase menjelaskan bahwa kegiatan penggalian tanah tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Didalam Peraturan Pemerintah terkait kegiatan Penggalian Golongan C tersebut sudah diatur dan tidak boleh dilakukan sewena-wenangnya oleh oknum-oknum yang belum memiliki ijin dari Pemerintah setempat, dan saya harap Pemerintah bisa menerapkan peraturan itu dan melakukan penertiban agar jangan ada korban, baik warga maupun pengguna jalan.” Tutupnya.

Dan sebelum berita ini ditayangkan, maka pihak media mencoba melakukan konfirmasi Kepada Pihak Pelaku kegiatan penggalian tanah tersebut, tetapi mereka menghindar dan tidak mau memberikan komentarnya kepada awak media.

Seperti diketahui polusi udara berupa debu dapat mengganggu kesehatan jika dihirup terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Akibat yang ditimbulkan polusi berupa debu yaitu bisa menyebabkan infeksi saluran pernafasan, iritasi pernafasan, alergi dan Pneumoconiosis atau kerusakan paru.  (YG)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS