Breaking News

Perawat Honorer Tertangkap Palsukan Surat Swab Antigen

Manado, Mimbarbangsa.co.id —  Polres Bitung kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan swab antigen Covid-19. Peristiwa pengungkapan itu terjadi pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kota Bitung, Sulut.

Polisi akhirnya mengamankan seorang tersangka, pria berinisial RM alias Rud (31), yang bekerja sebagai honorer perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat swab antigen ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Satgas Covid-19 saat memeriksa calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII, di Pelabuhan Feri Bitung dengan tujuan Ternate. Saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki kendaraan truk dan tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.

Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan ada sesorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat swab antigen dengan cepat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada total 3 orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw mengatakan, para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp250 ribu kepada pelaku untuk mendapatkan keterangan antigen palsu itu. Pelaku kemudian ldiamankan bersama barang bukti Surat Keterangan Antigen palsu dan uang sejumlah Rp750 ribu .

“Kepada pelaku, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Frelly di Mapolres Bitung.


Sumber: Liputan6

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS