Breaking News

Prioritas, Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19 Dengan Syarat Berikut

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Setelah vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun, kini jangkauan vaksin merambah pada ibu hamil. Pada Senin (2/8) kemarin, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam ‘Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat POGI tentang Covid-19’ memberikan kelompok ibu hamil prioritas vaksin, yakni:

“Pemberian vaksinasi yang dipercepat dan diperluas, pada:
1. Ibu hamil dengan risiko tinggi : Usia di atas 35 tahun, memiliki indeks massa tubuh di atas 40 tahun, memiliki komorbid diabetes dan hipertensi.

2. Kelompok ibu hamil yang berisio tinggi terpapar virus corona, terutama tenaga kesehatan (yang sedang hamil).

3. Kelompok ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi covid-19.

Tak dimungkiri, ibu hamil jadi salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat. Menurut Manggala Pasca Wardhana, dokter spesialis kandungan, vaksin sangat penting sebagai bekal proteksi diri.

“Ibu hamil perlu proteksi. Kekebalan yang didapat itu bisa jadi bekal lebih untuk tubuh menghadapi virus,” kata Manggala dalam konferensi pers Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), beberapa waktu lalu.

Ibu hamil akan memperoleh vaksin merek Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac. Proses skrining pun akan dilakukan dengan detail. Ibu hamil harus memenuhi beberapa syarat yakni, usia kehamilan di atas 3 bulan atau 13 minggu, tekanan darah maksimal 140/90 mmHg, dan tidak memiliki tanda preeklamsia.

Preeklamsia biasanya ditandai dengan tekanan darah tinggi, bengkak di tungkai atau wajah dan ada tanda kerusakan organ misal kerusakan ginjal yang ditandai dengan kandungan protein pada urine.

Sumber: CNN Indonesia

 

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS