Breaking News

Rekam Jejak Juliari Batubara, Menteri Garong Ditengah Pandemi

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis hukuman 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan korupsi dalam program pemberian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Jejak kasus Juliari Batubara

Juliari, yang merupakan kader PDIP, hanya 14 bulan menjabat sejak dilantik hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, anggaran bansos Covid-19 untuk masyarakat kecil yang ia korupsi.

 

Kasus mulai terungkap ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan pihak swasta selaku pihak rekanan pada 4 Desember 2020. Dilanjut penetapan Juliari sebagai tersangka, hingga diproses di meja hijau.

Awal Kasus

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta tentang geliat tindakan korupsi yang dilakukan Juliari serta beberapa orang lainnya dalam pengadaan bansos Covid-19. Berawal dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020, lalu Kemensos membuat program pemberian bansos.

Anggaran pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Juliari menunjuk dua orang secara langsung sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sejak awal pelaksanaan program bansos, tangan mereka sudah kotor.

Mereka mengatur agar perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kemensos menyetorkan Rp10 ribu dari setiap paket bansos kepada mereka. Paket bansos sendiri senilai Rp300 ribu.

Pada Mei-November 2020, Matheus dan Adi yang telah ditunjuk Juliari mengurus program bansos, mendapatkan rekanan yaitu Ardian I M dan Harry Van Sidabuke (swasta) serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Juliari tahu proses itu semua.

Kemudian, pengadaan paket bansos tahap pertama mulai berjalan bersama rekanan yang telah ditunjuk. Juliari, Matheu dan Adi menerima Rp12 miliar. Khusus Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.

Dilanjut dengan pengadaan paket bansos tahap kedua pada Oktober-Desember 2020. Kali ini, Juliari menerima sekitar Rp8,8 miliar.

Tangkap Tangan

KPK lantas bergerak. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Desember 2020. Matheus dan Adi, yang ditunjuk Juliari mengurus program bansos, ditangkap. KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar saat itu.

Sehari setelahnya, Juliari masih sempat mengaku tidak tahu kasus yang membelit dua anak buahnya itu. Padahal, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menerangkan bahwa penangkapan terkait dengan korupsi bansos Covid-19.

Pada 5 Desember 2020, KPK menggelar konferensi pers. Mengumumkan penetapan lima orang tersangka, salah satunya adalah Juliari. Namun, Juliari tidak tampak di sana. KPK lantas memberi ultimatum agar Juliari lekas menyerahkan diri.

Tak sampai 1×24 jam setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Juliari mendatangi gedung KPK. Dia menyerahkan diri waktu dini hari 6 Desember 2020.
Vonis

Dalam persidangan, Juliari dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Jaksa itu tidak mengenakan ancaman pidana maksimal yakni penjara seumur hidup atau paling banyak 20 tahun sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang disematkan ke Juliari.

Selama menjalani proses hukum di KPK ataupun pengadilan, Juliari sama sekali tidak meminta maaf kepada rakyat yang menjadi korban korupsi bansos.

Ia hanya memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. Itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaannya di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lalu memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari pada 24 Agustus 2021. Hukuman penjara yang diberikan lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.

Alasan hakim yang tidak memberikan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara karena menganggap Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.

Kritik mengalir dari berbagai pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menganggap putusan majelis hakim melengkapi kebobrokan penegakan hukum kasus korupsi bansos Covid-19.

Dia bahkan menganggap seharusnya Juliari divonis penjara seumur hidup karena korupsi yang dilakukan sudah sangat melukai masyarakat.

“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” jelas Kurnia, Senin (23/8).

Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya. Dia masih pikir-pikir.

Sumber: CNN Indonesia

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS