Breaking News

Satgas Covid-19: Lindungi Data Pribadi Dengan Tidak Mencetak Kartu Vaksin

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang telah divaksinasi wajib menjaga data pribadi di QR Code dalam sertifikat vaksin. Dia menegaskan bahwa salah satu cara melindungi data pribadi adalah dengan tidak mencetak sertifikat vaksin.

“Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi,” kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin. Sehingga data pribadi terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang mungkin bisa disalahgunakan pihak lain.

Di samping itu, kabar perkembangan lainnya terkait vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V. Vaksin ini dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

“Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu,” tutupnya.

Sumber: Okezone News

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS