Breaking News

Sidang Lanjutan Pembunuhan Sadis Pemilik Kos Oleh 3 Pemuda Asal Nias

Medan, MimbarBangsa.co.id — Sidang pembunuhan sadis pemilik kos-kosan yang dilakukan tiga pria asal nias yakni Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).

Kini Giliran Suyadi (37) yang merupakan salah seorang penghuni kamar kost di lantai II di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, dihadirkan Jaksa sebagai saksi pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74).

“Peristiwa (pembunuhan) itu aku nggak nampak siapa yang pukul Acek. Tapi Acek sempat bilang salah satu pelakunya bernama Paul (terdakwa Faonasekhi Zamago),” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Saksi mengaku ia mengaku spontan turun ke lantai I kamar korban, karena mendengar suara orang minta tolong.

Saat itu ia mengaku kaget melihat korban Acek sudah tergeletak dengan tubuh berlumuran berdarah.

“Malam sekitar jam 11.00 WIB sesampai di lantai I Saya sempat lihat Paul (terdakwa) berdiri di pintu kamar korban. Pakai kaos hitam, dua lagi nggak nampak. Nggak lama kemudian si Paul langsung keluar dari sekitar kost-kostan,” ucapnya.

Ketika dicecar hakim ketua, terkait barang bukti batu yang diduga menjadi alat membunuh korban, saksi mengaku tidak ada melihat batu di sekitar pintu kamar Acek.

“Tidak ada Yang Mulia,” katanya.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) para terdakwa, saksi mengaku sempat ditanyai penyidik dari kepolisian, tentang keberadaan keluarga terdakwa Faonasekhi Zamago (Paul) karena sudah keburu melarikan diri.

“Jadi Saya, keluarga Acek sama polisi pergi ke arah Simalingkar besoknya. Karena di sama kabarnya abang si Paul tinggal. Paul ketangkap di sana Yang Mulia,” bebernya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di Lantai III membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.

Tunggakan serupa juga dialami terdakwa Bezisokhu Zalukhu. Akhirnya terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.

Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya.

Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.

Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban dengan batu lalu menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang.

Selanjutnya rerdakwa naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.

Namun saat mereka masih malakukan aksinya, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa pun langsung kabur meninggalkan rumah kost korban.

Para terdakwa berhasil dibekuk tim Satreskrimum Polrestabes Medan pada 9 Maret 2021. Ketiganya diancam dengan dakwaan berlapis.

Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3) KUHPidana dan keempat, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS