Breaking News

Terduga Kasus Korupsi, Kejari Langkat Tangkap Kadis Perizinan Sumut

Medan, MimbarBangsa.co.id — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditangkap jaksa setibanya di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang.

Penangkapan tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan, pada UPT Jalan-Jembatan Binjai ini dilakukan pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan Effendi Pohan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat.

Pada pemanggilan sebelumnya, Effendi Pohan sudah dua kali mangkir.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali, pihaknya sempat melayangkan panggilan terhadap Effendi Pohan melalui Sekda Pemprov Sumut, selaku pembina kepegawaian tertinggi di Pemprov Sumut.

Sayangnya, Effendi Pohan tidak mau hadir dengan dalih sedang menjalankan tugas di luar kota.

Karena dianggap tidak kooperatif, jaksa kemudian menyusun rencana untuk menangkap dan memenjarakan Effendi Pohan.

Setelah Effendi Pohan ditangkap, jaksa langsung memenjarakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut itu ke Rutan Tanjungpura di Kabupaten Langkat.

Penahanan dilakukan terhitung hari penangkapan, hingga 20 hari kedepan.

Sebelumnya, jaksa lebih dulu memenjarakan kroni Effendi Pohan, Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan.

“Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK,” ucapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021).

Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Penahanan tingkat penyidikan dilakukan di Lapas Binjai,” bebernya.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Binjai.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka T Sahril belum dilakukan penahanan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

“Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.

Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendi Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.

Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.

Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.

Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.

Sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS