Breaking News

Tolak PPKM Dengan Berbikini di Tempat Umum, Dinar Candy Jadi Tersangka

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Dinar Candy sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Mengenai penahanan Dinar Candy, Azis menegaskan pihak Polres masih akan mempertimbangkan hal tersebut.

Ditegaskan Azis, pertimbangan tersebut diakui karena selama pemeriksaan Dinar Candy menjalani secara kooperatif. Disebut Azis dari hal tersebut ada kemungkinan Dinar Candy tidak ditahan.

“Masih dipertimbangkan, kemungkinan tidak ditahan. Karena yang bersangkutan kooperatif,” jelas Azis saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, Dinar Candy disebut belum menjalani tes kejiwaan terkait kasus yang menyeret namanya ini. Karena hingga saat ini Dinar Candy masih dinyatakan baik-baik saja.

“Belum sampai saat ini, karena yang bersangkutan normal,” tutur Azis.

Diketahui, penyebab Dinar Candy terjerat kasus ini lantaran membuat video dirinya berbikini di jalan raya. Aksi tersebut diakui Dinar Candy untuk protes karena terlalu lama menjalani masa PPKM.

Dijelaskan lagi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini.

Adapun pasal yang menyeret nama Dinar Candy turut disebutkan Azis.

“Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Azis.

Diketahui, Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Saat itu Dinar Candy tengah berada di salah satu rumah temannya.

Dalam penjemputan Dinar Candy, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Sebelumnya Dinar Candy menegaskan apa yang dilakukannya ini tidak untuk ditiru banyak orang. Ia pun memberikan penegasan ini berulang kali.

Sumber: detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS