Breaking News

Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil KPK hari ini. Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan Anies dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Ali.

“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” sambungnya.

Ali berharap Anies Baswedan dapat memenuhi pemanggilan KPK. Surat pemanggilan, kata Ali, telah dikirim ke Anies.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” katanya.

Selain Anies, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Prasetio Edi juga akan diperiksa dalam kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Ali.

“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” sambungnya.

Ali berharap Anies Baswedan dapat memenuhi pemanggilan KPK. Surat pemanggilan, kata Ali, telah dikirim ke Anies.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” katanya.

Selain Anies, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Prasetio Edi juga akan diperiksa dalam kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Wagub DKI Yakin Anies Tak Terlibat

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan DKI. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin Anies tak terlibat dalam kasus lahan tersebut.

“Namun demikian, kami yakini bahwa kami yakin Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik yang sudah (pernah dipanggil) tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/9).

Riza juga memastikan Anies sebagai pimpinan yang patuh dan taat hukum. Sekali lagi, Riza memastikan pimpinannya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Prinsipnya, kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah ya yang sedang berproses di KPK,” ujar Riza.

Duduk Perkara Korupsi Lahan DKI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

 

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS