Breaking News

Beroperasi Sejak Tiga Tahun Lalu, Pabrik Obat Ilegal Ini Beromzet 2 Miliar Perhari

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya dua pabrik obat ilegal besar yang beroperasi di DIY tepatnya di Bantul dan Sleman.

Lewat operasi bersandi Anti Pil Koplo, terungkapnya dua pabrik obat ilegal besar itu bermula dari penangkapan M dan delapan orang lainnya yang selama ini diketahui terlibat dalam peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika.

Dari informasi mereka didapati bahwa obat ilegal yang didapat berasal dari DIY. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bersama Polda DIY melakukan pengamanan dan penutupan dua pabrik yang memproduksi obat ilegal tersebut di Bantul serta Sleman.

Berikut deretan fakta usai terbongkarnya dua pabrik obat ilegal besar di Bantul dan Sleman

1. Beroperasi sejak 2018

Berdasar keterangan dari Tim Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik obat ilegal yang ada di Bantul sudah beroperasi sejak 2018 silam. Pabrik tersebut dikelola oleh LSK alias DA.

Dalam keterangannya di depan polisi DA mengaku selain di Bantul pabrik obat ilegal miliknya juga ada di Kelurahan Banyuraden, Gamping, Sleman.

2. Disebut Mega Cland Lab

Pabrik obat ilegal yang ada di Bantul dan Sleman disebut juga dengan istilah Mega Clan Lab. Hal tersebut lantaran pabrik tersebut mampu memproduksi 14 juta pil obat ilegal setiap harinya.

3. Beromzet Rp2 Miliar per hari

Fakta lain mengenai pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman diketahui punya nilai milyaran. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.

4. Pabrik bekas toko cat

Tak banyak yang tahu aktivitas di bangunan sepanjang 500 meter itu yang belakangan diketahui sebagai pabrik obat ilegal.

Warga sekitar menyebut bahwa pabrik yang terletak di kawasan Sonosewu itu merupakan gudang kardus. Tapi ada pula yang menyebut merupakan tempat percetakan.

“Tapi ada juga yang bilang tempat percetakan. Yang jelas tidak ada yang tahu persis mereka membuat apa,” katanya.

Lebih lanjut warga mengungkapkan bahwa sebelum dipakai sebagai pabrik obat ilegal, bangunan tersebut merupakan toko cat.

“Cukup luas tempatnya karena dulu sebelum dikontrak mereka. Itu adalah toko cat,” ujarnya.

5. Efek euforia

Berdasar keterangan dari BBPOM DIY bahan baku obat ilegal tersebut yakni Dekstrometorfan sudah dicabut izin edarnya. Bahan baku tersebut merupakan obat dari kelas morphinan dengan sedatif, disosiatif, dan stimulan.

Jika mengonsumsi obat ini akan memberi efek relaksasi dari otot-otot yg kaku. Misalnya, ada bengkak atau rematik sehingga akan terasa lebih rileks.

“Tetapi penyalahgunaannya menyebabkan efek senang dan stimulan serta euforia,” terang Kepala BBPOM DIY Dewi Perwitasari.

6. Pelaku terancam hukuma 15 tahun

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kegiatan kepolisian yang bersandi Anti Pil Koplo 2021 tersebut dilaksanakan dari tanggal 13-15 September dan berhasil mengungkap para pelaku pengedar serta pabrik obat ilegal.

Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak lima juta pil obat ilegal.

Sumber: Suara

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS