Breaking News

Bunuh Polisi dan Warga, Anggota Ikhwanul Muslimin Dijerat Hukuman Mati

Kairo, MimbarBangsa.co.id — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga anggota Ikhwanul Muslimin terkait pembunuhan seorang polisi dan seorang warga sipil. Sembilan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Seperti dilaporkan kantor berita Mesir, MENA dan dilansir Xinhua News Agency, Rabu (29/9/2021), tindak pembunuhan itu terjadi tahun 2014 lalu ketika para terdakwa menembaki seorang polisi yang bertugas mengamankan pelabuhan dan paman dari polisi itu, yang berprofesi sebagai sopir.

Tembakan itu menewaskan keduanya.

Pengadilan Mansour sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk satu orang terkait dakwaan yang sama, dan membebaskan enam orang lainnya.

Disebutkan oleh jaksa dalam persidangan bahwa para terdakwa membentuk sel teroris untuk mendanai dan menyerang operasi anti-keamanan, dan untuk memasang bom di dekat kantor polisi setempat.

Ikhwanul Muslim telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Mesir sejak akhir tahun 2013. Para pemimpin, anggota dan ribuan pendukung kelompok itu dijebloskan ke penjara.

Sebagian besar dari mereka dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup terkait berbagai dakwaan mulai dari menghasut kekerasan, pembunuhan, hingga spionase dan pembobolan penjara.

Awal bulan ini, otoritas Mesir melarang semua buku ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin di seluruh masjid di wilayahnya. Otoritas Mesir memerintahkan semua buku semacam itu segera dipindahkan dari perpustakaan masjid-masjid setempat.

Pernyataan yang dirilis Kementerian Urusan Wakaf menginstruksikan adanya hukuman untuk setiap pejabat yang mengabaikan perintah ini.

Dirilis juga peringatan mendesak bahwa seluruh imam untuk tidak mengizinkan buku apapun untuk dimasukkan ke dalam perpustakaan masjid tanpa izin dari Administrasi Umum Panduan Keagamaan pada kantor Kementerian Urusan Wakaf.

Langkah ini diambil di tengah kampanye ‘melawan ekstremisme’ di Mesir, yang melibatkan kementerian dalam mengawasi pembangunan masjid juga mengawasi konten yang bisa dianggap ‘ekstremis’.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS