Breaking News

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono Terjerat Kasus Korupsi

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018, Jumat (3/9/2021). Tak hanya Budhi, KPK turut menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi yang juga menjadi tersangka kasus tersebut.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Firli, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda. Budhi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sementara Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum menjalani penahanan di sel masing-masing, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri keduanya dilakukan di rutan masing-masing.

“Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,” kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menduga Budhi melalui orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan. Dalam pertemuan itu, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Dalam pertemuan di kediamannya, Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen. Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang. Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.

“Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di
Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” kata Firli.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budhi Sarwono dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Beritasatu

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS