Breaking News

Diduga Aniaya Prada Candra Hingga Tewas, 6 Oknum Yonif Raider 715 Ditahan

Jakarta, MimbarBangsa.co.id —  Enam orang oknum TNI diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Candra Gerson Kumaralo tewas. Keenam oknum personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) itu ditahan.

“Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo. Seluruhnya menjalani penahanan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Yonif Raider 715/MTL bermarkas di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prada Candra dikabarkan meninggal pada 19 Juli 2021. Prada Candra telah bertugas di Yonif Raider 715/MTL sejak 2 April 2021.

Keenam oknum tersebut telah diperiksa tim Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka. Berkas kasus tersebut sudah lengkap.

Mereka akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Militer.

“Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021,” kata Brigjen Tatang.

Kabar tewasnya Prada Candra sempat ramai di dibahas di media sosial (medsos). Di medsos, keluarga dari personel Yonif Raider 715/MTL itu menuntut keadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Prada Candra yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pihak keluarga awalnya mendapat kabar Prada Candra sakit pada 18 Juli.

Pihak keluarga hendak pergi dari Manado ke Gorontalo pada 19 Juli 2021. Namun pada pagi hari tersebut, mereka mendapat kabar Prada Candra sudah meninggal.

Pihak keluarga merasa janggal atas meninggalnya Prada Candra karena ditemukan luka memar di badannya. Mereka memutuskan jasad Prada Candra untuk diautopsi pada 20 Juli.

Setelah itu mereka membuat postingan. Mereka mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menuntut keadilan.

Mereka mempertanyakan soal kabar kematian Prada Candra yang dinilai penuh kejanggalan. Mereka juga sempat memposting foto kondisi Prada Candra yang sudah meninggal.

Kadispenad mengatakan, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.

“Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai Pengadilan Militer sampai tuntas,” tegasnya.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS