Breaking News

Dugaan Gratifikasi Pada Proyek PUPR, Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, KA.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021,” ujar Firli.

Sebelumnya, KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.

“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/8).

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS