Breaking News

GAMKI Sumba Tengah Desak Transparansi Proyek Incenerator Limba B3 Desa Cendana

Malaka, MimbarBangsa.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah, Bung Asra meminta Pemda dan DPRD terbuka terkait AMDAL dan Studi kelayakan Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Kamis, 16/09/2021.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah sebagai bagian dari kelembagaan yang memiliki hak untuk mengetahui semua program pembanguanan yang ada di daerah, seharusnya terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan Inceniator di Desa Cendana. Sebab pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana terkesan berjalan senyap saja, tanpa melalui prosedur pengkajian yang matang dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jika merujuk pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, wajib memiliki AMDAL; UKL-UPL; atau SPPL. Namun hal tersebut tidak dipenuhi terlebih dahulu dalam pembangunan Inceniator yang dibangun di Desa Cendana. Karena itu, kami anak muda GAMKI tetap meminta AMDAL terlebih dahulu dikeluarkan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (15/09/2021).

Pria yang akrab disapa Bung Asra tersebut menegaskan, upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Maka terkait dengan rencana Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana Kecamatan Mamboro, tidak dapat dilanjutkan sebelum memiliki AMDAL.

“Sebab mulai dari AMDAL serta Studi kelayakan tidak pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Cendana secara terbuka oleh pemerintah dan DPRD. Fakta lain yang terjadi dilapangan malah proyek terlebih dahulu dikerjakan, baru sosialisasi dilakukan. Maka hemat kami, jika saja masyarakat tidak mempertanyakan terkait pembangunan Incenerator Limba B3. Bisa saja DLHK Provinsi NTT bersama DLH dan UPTD KPH, serta Komisi III DPRD Kabupaten Sumba Tengah, tidak melakukan sosialisasi di Kantor Desa Cendana,” ungkapnya.

Bung Asra kembali dengan tegas meminta Pemda dan DPRD untuk memikirkan dampak yang akan ditimbulkan oleh proyek ini.

“Kami menegaskan kepada Pemda dan DPRD supaya lebih jeli melihat persoalan ini. Bukan saja pada dampak positifnya, tapi seharusnya juga dipertimbangkan dampak negatifnya terhadap masyarakat sekitar kawasan pembangunan Incenerator Limba B3. Sebab dalam sosialisasi yang dihadiri oleh DLHK Provinsi NTT di kantor Desa Cendana pada waktu itu, terkesan hanya ingin meredam suasana karena masyarakat Desa Cendana sudah terlebih dahulu menolak pembangunan tersebut.” tegasnya.

Dlam sosialisasi DLHK Provinsi, DLH dan UPTD KPH serta DPRD dari komisi III Kabupaten Sumba Tengah di Kantor Desa Cendana bersama masyarakat, dikatakan bahwa AMDALnya sedang diproses, namun faktanya gedung hampir rampung tetapi AMDALnya belum ada hingga saat ini.

Sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pembangunan tersebut, lokasi pembangunan Incenerator Limba B3 sudah dipagari oleh masyarakat Desa Cendana bersama tokoh adat.

“Apalagi menurut informasi yang kami himpun dilapangan, masyarakat Desa Cendana setelah pasca selesai sosialisasi dari DLHK Provinsi NTT pada tanggal 03/09/2021. Masyarakat Desa Cendana pun telah melayangkan surat keberatan pembangunan Incenerator Limba B3 kepada DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 06/09/2021. Hal ini sebagai bukti nyata masyarakat setempat pun tidak menerima pembangunan tesebut tetap dilanjutkan,” ungkap Bung Asra.

GAMKI Sumba Tengah berharap DPRD Kabupaten Sumba Tengah, benar-benar menjalankan fungsi control dan pengawasan terhadap pembangunan Incenerator Limba B3 dan membuka ruang diskusi bersama kepada masyarakat.

“Harapan terbesar saat sekarang adalah ditangan DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi control dan pengawasan terhadap kerja pemerintahan, dalam hal ini pembangunan Incenerator Limba B3. Supaya bisa sama-sama dengan masyarakat mengawasai AMDAL serta studi kelayakan agar dibuka ke publik oleh penyelenggara proyek. Jangan sampai DPRD sebagai fungsi pengawasan terkesan sebagai pengambil kebijakan,” pungkasnya. (Januarius Nana)

Sumber: Sumber:Bidang Kominfo Dpc Gamki Sumba Tengah/AGUS UMBU SORUNG).

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS