Breaking News

Hindari Kerumunan, Crowd Free Night Diberlakukan di Kawasan Kota Tua

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat memberlakukan sistem Crowd Free Night (CFN) guna mengantisipasi kerumunan di masa PPKM level 3 di kawasan Kota Tua, Jalan Kunir Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 16/9/2021.

Dalam apel penerapan sistem Crowd Free Night (CFN) di pimpin langsung oleh Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh dan diikuti 3 pilar Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan kegiatan Pemberlakukan sistem Crowd Free Night (CFN) tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di kawasan Kota Tua Tamansari Jakarta Barat

“Kita mengetahui kawasan kota tua merupakan destinasi salah satu obyek pariwisata di Jakarta Barat, oleh sebab itu Pemberlakuan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan di sekitar lokasi tersebut,” ucap AKBP Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Kamis, 16/9/2021.

Iver menjelaskan bahwa kegiatan CFN tersebut diberlakukan di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat sejak pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB.

Selain melakukan pemberlakuan sistem CFN, pihaknya juga melakukan penempatan pos stasioner dan mobil patroli rotator blue light pada titik rawan kerumunan.

“Kami juga melakukan pemasangan spanduk himbauan dilarang berkerumun, tetap menggunakan masker walaupun sudah divaksin,” ucap Iver.

Lebih jauh Iver menambahkan bahwa jajaran Polsek Metro Tamansari bersinergi bersama 3 pilar Taman Sari, Jakarta Barat dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Pihaknya juga melakukan razia terhadap toko toko sekitar kawasan Kota Tua Tamansari Jakarta Barat yang menjual minuman keras

“Alhasil kami mengamankan sebanyak 106 botol minuman keras berbagai merk, dari 2 toko yang disinyalir sebagai sumber minuman keras yang kerap dikonsumsi sekelompok pemuda yang sering nongkrong di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat,” kata Iver.

Dalam pelaksanaan CFN ini Iver menegaskan akan melakukan pembubaran jika ditemukan kerumunan.

“Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP,” tutupnya. (Okto Lase)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS