Breaking News

Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rugikan Negara 430 Miliar

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang kini menjabat sebagai pimpinan Komisi VII DPR-RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Politikus Partai Golkar itu pun langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Alasannya, untuk mempermudah proses penyidikan.

“Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16 September) sampai 5 Oktober 2021,” kata Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, penyidik menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka.

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Leonard mengungkapkan, Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rugikan negara hingga puluhan juta dollar AS

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Siapakah Alex Noerdin

Alex Noerdin merupakan mantan Gubernur Sumsel yang menjabat selama dua periode sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018.

Sebelumnya, ia menjabat bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut.

Alex Noerdin kelahiran Palembang pada 9 September 1950 ( kini usia 71 tahun).

Dikutip dari wikipedia, ia diketahui memiliki istri bernama: Sri Eliza. Namun, beredar kabar, ia diduga memiliki istri lain, selain istri pertama.

Sumber: Tribunnews

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS