Breaking News

Membaik Setelah Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kondisi kesehatan Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, serta penodaan agama, sudah membaik dan bisa dilakukan rawat jalan.

“Sudah sehat, dan tetap menjalani rawat jalan,” ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Brigjen Polri Asep Hendra, Kamis (2/9/2021).

Dikatakan Hendra, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polri sudah menyampaikan kalau Yahya dapat diambil penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah diajukan, tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim. Ya menunggu pengambilan saja,” ungkapnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Yahya Waloni, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Setelah dibawa ke Bareskrim Polri, Yahya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri karena mengalami sakit pembengkakan jantung, Kamis malam.

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Dalam laporan itu, yang bersangkutan diduga telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.

Yahya Waloni, diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Beritasatu

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS